Trending

Menkop Terbitkan Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menerbitkan surat info (SE) mengenai tata langkah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih alias Kopdes Merah Putih.

"Ini sudah jadi surat edarannya, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu.

Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pada Selasa 18 Maret 2025.

Surat info tersebut ditujukan kepada para menteri dan ketua lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota serta kepala desa di seluruh Indonesia.

Dalam salinan Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, surat info ini dimaksudkan sebagai referensi dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Tujuan dari surat info tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berjalan pada Maret-Juni 2025.

Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah wilayah (gubernur, bupati wali kota) hingga tingkat desa (kepala desa).

Dalam SE tersebut, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, ialah setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi mesti menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

"Dalam forum ini, mesti disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," katanya.

Tahap selanjutnya, imbuh dia, mengenai pengesahan badan norma untuk pendirian koperasi baru. "Notaris bakal mengakibatkan Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah mempunyai koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian keahlian koperasi tersebut.

Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif alias lemah, bakal langsung masuk ke skema revitalisasi," kata Budi Arie.

Menurut dia, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa mampu didirikan lebih dari satu desa.

Baca juga: Kopdar Al-Ittifaq disebut-sebut sebagai model Kopdar Merah Putih.

Baca juga: Menteri Koperasi: Pengelolaan Koperasi Merah Putih Harus Profesional


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Menkop Terbitkan Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!