Menko Yusril: Reynhard Sinaga Kemungkinan Ditempatkan Di Nusakambangan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga kemungkinan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, andaikan disetujui pemulangannya ke Indonesia oleh pemerintah Inggris.
"Orang ini mesti dimasukkan ke dalam lapas dengan maximum security dan itu hanya ada di Nusakambangan, lantaran jika diperlakukan seperti narapidana biasa bakal menimbulkan masalah baru lagi," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya baru melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai rencana pemulangan Reynhard ke Indonesia.
Pembicaraan lebih dalam dengan pemerintah Inggris, sambung dia, bakal terus dilakukan, terutama mengenai skema kerja sama yang bakal dipakai dalam pemulangan Reynhard, baik dengan pemindahan narapidana (transfer of prisoner) alias pertukaran narapidana (exchange of prisoner), hingga mencapai kesepakatan terbaik.
Pasalnya, kata Yusril, terdapat pula penduduk negara (WN) Inggris yang saat ini sedang menjalani balasan di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas RI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai rencana pemulangan itu.
Adapun upaya pemulangan Reynhard, kata dia, salah satunya berasal dari permintaan family Reynhard kepada pihaknya.
Terlepas dari kesalahan yang diperbuat oleh Reynhard, Menko menekankan bahwa Negara bertanggung jawab untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadap warganya yang dipidana di negara lain.
"Tidak mampumentang-mentang kita tidak suka dengan orangnya, lampau tidak kami urus. Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi," tuturnya.
Reynhard Sinaga merupakan penduduk negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 laki-laki Inggris.
Reynhard melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua separuh tahun. Hakim mengatakan Reynhard mesti menjalani 30 tahun balasan penjara, sebelum boleh mengusulkan pengampunan.
Baru-baru ini, Reynhard diserang oleh narapidana lain di penjara Inggris, yang menakut-nakuti hidupnya. Adapun narapidana yang menyerang Reynhard itu sekarang sedang diadili oleh Pengadilan Manchester.
Baca juga: Yusril ucap syukur gambaran norma RI meningkat pesat 3 bulan terakhir
Baca juga: RI dan Inggris telaah kerja sama norma pererat bilateral
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: