Trending

Menko: Presiden Filipina Belum Beri Putusan Soal Status Mary Jane - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Setelah itu, barulah 60 hari kemudian Presiden Filipina dapat mengambil keputusan.

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Filipina sampai saat ini belum memberikan putusan mengenai status pidana terpidana meninggal kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso yang dipindahkan dari Indonesia.

Yusril menjelaskan perihal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah Filipina yang mewajibkan narapidana yang dipulangkan terlebih dulu ditempatkan di penjara selama 60 hari.

"Setelah itu, barulah 60 hari kemudian Presiden Filipina dapat mengambil keputusan," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Filipina tak lagi mengakui balasan meninggal di negaranya sehingga terdapat kemungkinan besar bahwa status pidana Mary Jane bakal diubah oleh Presiden Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia, salah satunya menjadi seumur hidup.

Menko Kumham Imipas menuturkan bahwa pemerintah Indonesia terus diberi tahu mengenai perkembangan kondisi terbaru Mary Jane hingga saat ini oleh pemerintah Filipina.

Pada saat ini Mary Jane ditempatkan di Penjara Mandaluyong, Manila, Filipina.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana meninggal kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010.

Ia divonis balasan meninggal oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010. Mary Jane dipulangkan dari Indonesia ke Filipina pada pertengahan Januari 2025.

Baca juga: Komnas penghargaan putusan pemerintah pulangkan Mary Jane ke Filipina

Baca juga: Menko Yusril sebut pemerintah Iran bersurat untuk pemindahan napi

Pemulangan Mary Jane merupakan bagian dari kesepakatan krusial antara pemerintah Indonesia dan Filipina dengan penandatanganan pengaturan praktis alias practical arrangement oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024.

Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan norma masing-masing negara.

Adapun terdapat empat ketentuan krusial dalam practical arrangement itu. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum.

Dalam ketentuan itu, kedua belah pihak menegaskan penghormatan terhadap sistem norma masing-masing negara. Dengan demikian, kesepakatan tersebut tidak mengurangi kedaulatan norma Indonesia, termasuk putusan pengadilan Indonesia yang bertindak dalam kasus Mary Jane.

Ketentuan kedua, penyelenggaraan hukuman. Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane bakal melanjutkan penyelenggaraan balasan sesuai dengan norma dan prosedur Filipina.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah Filipina mempunyai kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, alias amnesti sesuai dengan patokan norma yang bertindak di negara tersebut.

Ketentuan ketiga, ialah larangan masuk kembali ke Indonesia. Setelah pemindahan, Mary Jane bakal dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan norma nasional Indonesia.

Ketentuan keempat, ialah akses informasi. Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses info kepada pemerintah Indonesia mengenai dengan penyelenggaraan balasan Mary Jane setelah dipindahkan.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Menko: Presiden Filipina Belum Beri Putusan Soal Status Mary Jane - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!