Trending

Menko Polkam Cegah Peredaran Barang Ilegal Senilai Rp3,7 Triliun - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya sukses menggagalkan penyelundupan peralatan terlarangan senilai Rp3,7 triliun selama masa 100 hari pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Upaya penggagalan masuknya peralatan terlarangan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri dari gempuran produk asing.

"Upaya ini merupakan hasil kerja keras berbareng dari seluruh pihak yang terlibat, baik abdi negara penegak norma maupun masyarakat yang berkedudukan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan," kata Budi Gunawan dalam siaran pers yang diterima BERITAJA di Jakarta, Kamis.

Pria yang akrabdisapa BG ini menjelaskan bahwa pencegahan oleh Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan buatan Kemenko Polkam.

Desk tersebut terdiri atas beberapa instansi, di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bakamla, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Kemendag, Kemen KKP, Kemenperin, dan Badan Karantina Indonesia.

Beberapa jenis peralatan yang disita di antaranya rokok ilegal, peralatan elektronik, kosmetik, bibit lobster, minuman keras, dan komoditas lainnya.

Selain mengamankan beberapa peralatan bukti, Pemerintah juga sukses menangkap 552 orang yang tergabung dalam sindikat perdagangan peralatan terlarangan tingkat internasional.

Dengan adanya pencegahan ini, BG berambisi peredaran peralatan terlarangan di Indonesia makin berkurang sehingga industri dalam negeri makin sehat.

BG juga meminta masyarakat untuk mendukung pemerintah membantu mencegah masuknya barang-barang terlarangan ke dalam negeri.

"Pemerintah bakal terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan," kata BG.

Baca juga: Pemerintah selamatkan duit negara Rp6,7 triliun dari kasus korupsi

Baca juga: Kementerian, BUMN dan BUMD dapat pendampingan norma demi cegah korupsi


Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!