Trending

Menko Ahy Berkoordinasi Dengan Menteri Atr Soal Pagar Laut Tangerang - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang sebagai corak upaya untuk mencari solusi terbaik.

"Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait rumor ini, serta sebagai corak upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa.

Menko AHY menyadari soal publikasi SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.

"Artinya, secara norma memang perihal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY bakal ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," kata Herzaky.

Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur mengenai soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut kenapa Pemerintah Daerahmampu mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut.

RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM alias SHGB.

"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa perihal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Herzaky.

Dia juga menambahkan bahwa Menko Infrastruktur mendukung penuh Kementerian ATR/BPN mengenai masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang.

"Oleh lantaran itu, mari kita percayakan kepada Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam perihal ini. Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan itu memang betul terbukti, maka perihal tersebut mesti diproses secara norma lebih lanjut," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan sekitar 50 sertifikat kewenangan guna gedung (HGB) dan kewenangan milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangan terhadap publikasi sertifikat HGB dan HM pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus abnormal prosedur dan materiel batal demi hukum.

Baca juga: Pembongkaran pagar laut di Tangerang sudah mencapai 18,7 km

Baca juga: Jabar tegur TRPN lantaran pelanggaran pagar laut Bekasi

Baca juga: Gusdurian minta pemerintah usut tuntas kasus pagar laut


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!