Jakarta (BERITAJA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons kritik personil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Pasalnya, kenaikan PPN dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat, terutama yang tetap mencoba pulih dari krisis pandemi COVID-19.
Dalam Rapat Kerja berbareng Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kenaikan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengingat kebutuhan peningkatan penerimaan negara usai menggelontorkan shopping yang cukup besar pada saat pandemi.
Penerimaan negara perlu kembali digenjot untuk memulihkan keahlian pertumbuhan ekonomi dan menjaga momentumnya agar tetap berkelanjutan. Namun, dia menyadari ada beragam kondisi yang perlu dipertimbangkan mengenai kebijakan tersebut.
“Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tergantung dari keputusan pemerintahan selanjutnya.
“Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya kelak seperti apa,” kata Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3).
Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berasas Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah bertindak pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk meningkatkan PPN, maka penyesuaian tersebut bakal dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.
“Jadi selama ini, UU HPP suaranya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah kelak pemerintah bakal memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu serahkan kebijakan PPN 12 persen ke pemerintah baru
Baca juga: Berburu rumah jelang pemisah akhir akomodasi bebas PPN
Baca juga: CORE: Rencana tarif PPN naik mesti dilakukan pada momentum yang tepat
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024