Trending

Menkes Ungkap Ada Potensi Penyesuaian Tarif Bpjs Pada 2026 - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan adanya potensi penyesuaian tarif iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2026.

Penyesuaian tarif itu tidak bakal berakibat pada iuran BPJS tahun 2025 dan untuk penyesuaian tarif iuran pada 2026 bakal dibahas berbareng Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Pada 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau kelak jika hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Saat dikonfirmasi mengenai perkiraan penyesuaian tarif BPJS itu, Menkes Budi belum mampumenyampaikan detailnya lantaran tetap menunggu obrolan dengan Kementerian Keuangan.

"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau (Menkeu)," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Perpres 59/2024 jadi landasan pertimbangan tarif dan iuran

Menurut Budi, penyesuaian tarif JKN yang dikelola BPJS itu tidak ada hubungannya dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).

Pernyataan Menkes ini turut menepis spekulasi di masyarakat mengenai rumor kenaikan iuran BPJS disebabkan oleh KRIS.

Mengenai situasi program JKN, hingga Februari 2025, berasas info BPJS tercatat kepesertaan JKN sudah mencapai lebih dari 98 persen dari total masyarakat Indonesia alias sekitar 278 juta jiwa.

BPJS Kesehatan sedang konsentrasi untuk mengaktifkan kembali alias reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti lantaran beberapa hal, dengan terdapat sekitar 17 juta peserta yang menunggak.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024

Untuk mengatasi perihal tersebut, BPJS Kesehatan sudah melakukan peluncuran program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund pada Senin (3/2).

New Rehab 2.0 adalah program rencana pembayaran berjenjang yang memungkinkan peserta JKN mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.

Sementara mengenai kenaikan iuran jasa dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu.

Dalam patokan tersebut juga disampaikan maksimum 30 Juni alias 1 Juli 2025, iuran alias tarifnya bakal ditetapkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan konsentrasi lakukan reaktivasi kepesertaan JKN pada 2025

Baca juga: BPJS luncurkan New Rehab 2.0 mudahkan peserta bayar tunggakan iuran


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Menkes Ungkap Ada Potensi Penyesuaian Tarif Bpjs Pada 2026 - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!