Meningkatkan Tax Ratio Dengan Penegakan Hukum Dan Literasi Perpajakan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Tax ratio, alias rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), merupakan parameter krusial yang mencerminkan efektivitas sistem perpajakan suatu negara.
Tax ratio adalah komparasi penerimaan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto yang dipergunakan sebagai parameter untuk mengukur seberapa efektif suatu negara dalam mengumpulkan pajak dari aktivitas ekonominya.
Di Indonesia, rasio penerimaan pajak ini tetap berada di bawah standar internasional. Pada tahun 2022, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia sebesar 12,1 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang mencapai 19,3 persen.
Berdasarkan info Bank Dunia, tax ratio Indonesia dalam periode 2022 hingga 2024 tercatat berturut-turut 8,33 persen, 10,31 persen, dan 10,08 persen. Meskipun terjadi peningkatan pada tahun 2023, nomor tersebut tetap di bawah standar minimal 15 persen yang direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF) untuk memastikan keahlian pembiayaan pembangunan secara mandiri.
Selanjutnya tax ratio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada 2024 tercatat hanya 10,08 persen. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun sebelumnya yang mencapai 10,31 persen.
Berdasarkan kajian lembaga riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), keahlian penerimaan pajak 2024 lebih berat dibandingkan tahun 2023. Pengamat pajak CITA Fajry Akbar menjelaskan bahwa penerimaan PPh Badan pada 2023 tetap terbantu dari adanya booming nilai komoditas tahun 2022.
Sebaliknya, keahlian korporasi 2023 yang memburuk menjadi beban keahlian penerimaan PPh Badan 2024 sehingga terkontraksi sampai 18,1 persen. Beruntung, kata Fajry, penerimaan pajak tahun lampau terdorong keahlian penerimaan PPh 21 yang tumbuh 21,1 persen.
Ditjen Pajak menyatakan bakal terus konsentrasi dalam mengumpulkan penerimaan pajak dengan menempuh beragam upaya, termasuk ekspansi pedoman perpajakan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi berupa edukasi perpajakan, pengawasan pajak dan law enforcement.
Strategi meningkatkan Tax ratio
Untuk mencapai sasaran peningkatan tax ratio pada tahun 2025, diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup penegakan norma yang tegas dan penguatan literasi perpajakan di kalangan masyarakat.
Penegakan norma dalam bagian perpajakan bermaksud untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah praktik penghindaran serta penggelapan pajak. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi pertama, pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Lembaga unik ini bertanggung jawab atas penerimaan negara yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak.
Kedua, penerapan sistem perpajakan berbasis risiko. Menggunakan info dan teknologi untuk mengidentifikasi wajib pajak yang berisiko tinggi melakukan pelanggaran, sehingga pengawasan dapat lebih terfokus dan efektif.
Ketiga, penerapan Pajak Minimum Global. Mulai 1 Januari 2025, Indonesia telah mengeluarkan izin untuk menerapkan pajak minimum korporasi sebesar 15 persen, sesuai dengan kesepakatan dunia yang dipimpin oleh OECD. Langkah ini bermaksud untuk mencegah praktik pengalihan untung ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
Sementara itu, penguatan literasi perpajakan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak dan tanggungjawab perpajakan dapat mendorong kepatuhan sukarela. Strategi yang dapat diterapkan antara lain dengan edukasi publik, integrasi kurikulum perpajakan, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Program edukasi publik dilakukan dengan menyasar beragam lapisan masyarakat, termasuk pelaku upaya mini dan menengah, untuk meningkatkan kesadaran bakal faedah pajak bagi pembangunan nasional.
Untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini, perlu memasukkan materi perpajakan dalam kurikulum pendidikan formal.
Strategi lain adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi, ialah dengan mengembangkan platform digital yang memudahkan wajib pajak dalam mengakses info dan memenuhi tanggungjawab perpajakan mereka.
Reformasi Sistem Perpajakan
Para mahir menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan untuk meningkatkan tax ratio. OECD menyoroti bahwa tax ratio Indonesia tetap lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di area Asia Pasifik, menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Untuk meningkatkan tax ratio di Indonesia salah satunya juga dengan memberlakukan reformasi sistem perpajakan.
Reformasi yang dilakukan di antaranya dengan memperluas pedoman pajak, meningkatkan kepatuhan, memanfaatkan teknologi, mengurangi penghindaran pajak, serta meningkatkan transparansi, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Sehingga negara mempunyai lebih banyak sumber daya untuk membiayai pembangunan nasional dan mengurangi kebergantungan pada utang.
Saat ini transformasi sistem inti manajemen perpajakan dengan aplikasi coretax merupakan bagian yang krusial dari reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Coretax adalah sistem inti perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak untuk meningkatkan efisiensi manajemen perpajakan di Indonesia.
Sistem ini merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bermaksud untuk mendigitalisasi dan menyederhanakan proses perpajakan guna meningkatkan kepatuhan dan tax ratio.
Selain itu aplikasi ini juga bermaksud untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperluas pedoman pajak, dan meningkatkan tax ratio dengan teknologi digital. Melalui transformasi dan penerapan yang optimal, coretax dapat membantu Indonesia mencapai sistem perpajakan yang lebih modern, adil, dan berkelanjutan.
Meningkatkan tax ratio di Indonesia pada tahun 2025 memerlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan penegakan norma yang tegas dan penguatan literasi perpajakan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat mencapai tax ratio yang lebih tinggi, sehingga mampumembiayai pembangunan secara berdikari dan berkelanjutan.
Selain itu, dalam rangka mendukung penegakan norma yang tegas dan penguatan literasi perpajakan Ditjen Pajak juga perlu melakukan peningkatan kerja sama perpajakan internasional serta optimasi aktivitas joint audit, analisis, investigasi, hingga intelijen. Hal ini krusial untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mencegah penghindaran pajak, serta meningkatkan penerimaan negara.
*) Dr M Lucky Akbar SSos MSi adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya