Jakarta (BERITAJA.COM) - Pemerintah akhirnya menyampaikan support terbuka pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
RUU ini pertama kali diusulkan pada 2004, dan sejak saat itu sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sampai saat ini.
Proses legislasi RUU PPRT nan sudah nyaris dua dasawarsa itu saat ini tetap tertahan di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.
Untuk bisa disahkan, RUU PPRT tetap kudu melewati beberapa tahapan lagi, ialah harmonisasi, penetapan usul DPR, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II, nan hingga saat ini belum ada kejelasan targetnya.
Desakan kepada DPR untuk segera memproses pengesahan RUU PPRT menjadi UU pun terus mengalir dari beragam kalangan. UU PPRT dinilai sangat krusial untuk melindungi PRT dari beragam kekerasan serta memberikan kepastian norma bagi PRT dan pemberi kerja.
UU PPRT juga bukan hanya tentang perlindungan PRT dari beragam kekerasan, melainkan juga tentang Indonesia nan berkeadilan sosial.
Sepanjang 2017- 2022 Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mendokumentasikan setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT, seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong pemasok semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi salah satu kementerian nan diminta oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menyiapkan langkah-langkah strategis agar RUU PPRT segera disahkan menjadi UU.
Kemnaker pun telah beberapa kali menggelar focus group discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik internal maupun dengan para pemangku kepentingan terkait.
Menteri Ketenagakerjaan Ida yah pun menyatakan kementeriannya siap untuk membahas RUU PPRT. Saat ini, pemerintah tengah menunggu keputusan DPR lantaran RUU ini merupakan inisiatif dewan.
Kemnaker pun siap berbincang jika tetap ada rumor nan menjadi perdebatan di DPR, mengingat RUU ini mendesak untuk diselesaikan lantaran merupakan bagian dari Nawacita nan dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU PPRT bakal dibahas kembali setelah masa reses nan berhujung pada 13 Maret 2023.
DPR mengagendakan rapat ketua dan badan musyawpetunjuk. Agenda itu, untuk membahas beragam perihal nan tetap menggantung alias belum selesai pada masa sidang sebelumnya.
Krusial
Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini menilai bahwa RUU PPRT krusial disahkan menjadi undang-undang, lantaran juga menjadi upaya dalam membebaskan anak-anak wanita Indonesia dari kekerasan, mengingat anak-anak wanita di Indonesia sudah masuk ke dalam ruang-ruang pekerja rumah tangga.
Tentunya, dengan disahkan RUU PPRT itu bakal membantu anak-anak wanita Indonesia keluar dari situasi perdagangan, ataupun juga situasi-situasi nan bakal menyebabkan mereka kehilangan kewenangan atas pendidikan dan kewenangan asasi hidup nan lebih baik di masa depan.
Dalam kerangka Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), keberadaan payung norma untuk melindungi pekerja rumah tangga Indonesia menjadi rumor nan terus menerus ditanyakan.
Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi UU bakal memperkuat gambaran Indonesia di mata internasional dalam perlindungan pekerja rumah tangga (PRT).
Untuk mempercepat pengesahan RUU itu Komnas Perempuan pun turut mendorong Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT agar melakukan komunikasi secara aktif dengan DPR dan melakukan perbincangan dengan lembaga-lembaga negara kewenangan asasi manusia dan masyarakat sipil untuk memperkuat substansi RUU PPRT.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel juga menilai bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga krusial untuk dibahas lantaran juga berangkaian dengan agunan norma pekerja domestik di luar negeri.
Untuk itu, perlindungan ini kudu dimulai dari rumah sendiri agar saat mereka bekerja di luar negeri juga terlindungi secara hukum.
Oleh lantaran itu, DPR RI berkomitmen memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Perlu menjadi catatan adalah RUU PPRT bukan hanya untuk melindungi PRT, tetapi juga mendorong peran dari pada pekerja rumah tangga nan lebih besar. Sehingga mereka bukan hanya dianggap sebagai perangkat pembantu, tetapi sebagai mitra, mengingat peran PRT cukup signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan family dimana mereka bekerja.
RUU PPRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja nan saling memanusiakan, mendukung, dan melindungi pekerja dan pemberi kerja.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menambahkan, RUU PPRT telah melalui prosedur sistem pembentukan UU.
RUU PPRT telah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi DPR pada tanggal 1 Juli 2020 dan telah diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, ialah rapat paripurna untuk diputuskan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Namun, sampai saat ini belum teragendakan dalam rapat paripurna agar disetujui menjadi usul DPR.
Diakui bahwa perjalanan RUU PPRT tetap panjang untuk menjadi UU.
Saat ini, RUU PPRT tetap tahapan awal, setelah menjadi usul inisiatif DPR, kemudian dikirim ke pemerintah dan pemerintah bakal mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta menunjuk siapa nan bakal membahas berbareng dengan parlemen.
Landasan perlindungan
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk norma (undang-undang), dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola persoalan bagian ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi para pekerja domestik alias PRT di Indonesia nan jumlahnya mencapai lebih dari 4 juta orang.
Dengan lahirnya UU PPRT ini, diharapkan persoalan-persoalan mengenai pekerja domestik ini bisa diselesaikan dan mempunyai dasar norma nan sangat jelas.
Di sisi lain, dengan percepatan pengesahan RUU PPRT bakal memberikan kejelasan norma nan dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan bagi PRT.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU.
Berbicara pekerja domestik nan bekerja di luar negeri, Pemerintah Indonesia juga selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian nan memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik.
Praktik baik nan selama ini sudah dilakukan diharapkan bisa mendorong pengesahan RUU PPRT nan sudah 19 tahun belum disahkan.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023