Trending

Mendamba Lingkungan Digital Yang Ramah Anak - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Anak-anak tetap dapat menggunakan media sosial asalkan didampingi oleh orang tua dan menggunakan akun milik orang tua.

Jakarta (BERITAJA) - Perkembangan media sosial telah menciptakan ruang digital yang menawarkan kebebasan berekspresi dan berbagi informasi, tetapi kebebasan tersebut kerap disertai dengan munculnya konten-konten yang tidak sesuai untuk dikonsumsi, khususnya oleh anak-anak.

Berbagai jenis konten, mulai dari kekerasan bentuk dan verbal, unsur seksual, info yang menyesatkan, hingga ujaran kebencian menjadi hal-hal negatif yang rentan diakses oleh anak di bawah umur.

Sebuah info dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa kasus pornografi anak di Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai nomor 5.566.015, menempatkan negara ini pada ranking keempat secara dunia dan kedua di area ASEAN.

Data tersebut memberikan gambaran serius mengenai maraknya konten yang berpotensi merugikan perkembangan psikologis anak-anak.

Selain itu, hasil studi yang dipublikasikan di Journal of American Medical Association (JAMA) mengindikasikan bahwa remaja yang menghabiskan waktu lebih dari tiga jam per hari di media sosial mempunyai akibat yang lebih tinggi untuk mengalami masalah kesehatan mental.

Faktor yang memicu maraknya konten negatif di media sosial juga tidak lepas dari peran algoritma yang condong mengedepankan materi sensasional guna meningkatkan hubungan pengguna.

Anak-anak yang tetap dalam tahap perkembangan kognitif rentan terpapar konten semacam ini, sehingga dapat berakibat pada perilaku, emosi, dan kesehatan mental mereka.

Tidak hanya itu, media sosial juga memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan, seperti predator anak, untuk menyamar sebagai pengguna biasa dan menjalin komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan eksploitasi.

Data dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat adanya penangkapan 58 tersangka mengenai 47 kasus pornografi anak dalam rentang waktu Mei hingga November 2024, yang mengindikasikan maraknya kasus pemanfaatan secara online.

Dalam konteks global, beberapa negara telah menerapkan langkah-langkah perlindungan bagi anak di ruang digital. Di Prancis, misalnya, anak di bawah 15 tahun diwajibkan mempunyai izin orang tua sebelum mengakibatkan akun media sosial.

Sementara itu, China membatasi waktu penggunaan perangkat digital bagi anak-anak, dan Australia baru-baru ini memberlakukan patokan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial.

Upaya-upaya tersebut menunjukkan kesadaran internasional terhadap pentingnya perlindungan anak dari akibat negatif media sosial, terutama dalam menjaga kesehatan mental dan keselamatan mereka.

Baca juga: Menkomdigi: Pembatasan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak

Baca juga: PBNU minta pemerintah buat patokan tegas batasi anak main medsos

Baca juga: Jangan ciptakan fobia pada teknologi

Halaman berikut: Gerak sigap pemerintah dalam memberikan perlindungan anak di ruang digital

Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!