Trending

Mendagri Targetkan Revisi Perpres 80/2024 Rampung Sebelum 6 Februari  - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta 'kan statusnya sekarang Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tetapi tetap sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres.

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal rampung sebelum 6 Februari 2025.

Mendagri mengatakan bahwa Perpres tersebut bakal menjadi landasan norma bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bentrok dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025.

"Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari sudah ada perpres lantaran peraturan presiden itu menjadi dasar pelantikan pada tanggal 6 Februari," kata Tito usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI berbareng lembaga penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dikatakan pula bahwa pihaknya bakal segera ajukan draf untuk revisi perpres tersebut guna disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Pekan ini kami bakal ajukan drafnya. Akan tetapi, jika keputusannya 'kan tanda tangannya 'kan kelak Pak Presiden. Kalau setelah mau keluar kota, yang krusial 'kan perpres itu lahir sebelum tanggal 6 Februari," ujarnya.

Tito menegaskan bahwa pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI bakal berjalan di Jakarta karena hingga saat ini tetap berstatus sebagai ibu kota negara.

"Pelantikan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta 'kan statusnya sekarang Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tetapi tetap sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres. Ibu kota negara pindah ke IKN ketika setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN," kata dia.

Baca juga: Mendagri tawarkan tiga opsi pelantikan kepala wilayah saat rapat di DPR

Baca juga: Mendagri: Pelantikan bupati/wali kota oleh gubernur bukan kunci kompak

Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal pelantikan, melainkan juga kelak soal modifikasi jika ada dismissal dan seterusnya," kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat rapat.

Selain itu, Komisi II DPR RI berbareng Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bentrok dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada tanggal 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Adapun kepala wilayah yang tetap dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!