Trending

Mendag Akan Kelompokkan Komoditas Impor Lewat Revisi Permendag 8/2024 - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Permendag 8/2024 itu, kelak rencananya kami kelompokkan saja (komoditasnya). Lebih mudah

Karawang, Jawa Barat (BERITAJA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi berencana mengelompokkan masing-masing komoditas ketika mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Permendag 8/2024 itu, kelak rencananya kami kelompokkan saja (komoditasnya). Lebih mudah,” ucap Budi ketika ditemui setelah pembeberan temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Oleh lantaran itu, dalam proses merevisi Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan bakal mengkaji komoditas yang ada satu per satu. Nantinya, masing-masing golongan bakal mempunyai permendagnya tersendiri.

“Jadi, mekanismenya kami ubah. Misalkan, dari sekian komoditas, komoditas A sudah selesai. Ya, sudah. Komoditas A dikeluarkan dulu (dari Permendag lama), dibuatkan Permendag baru. Permendag impor unik untuk produk ini. Itu nggak apa-apa,” ucapnya.

Ia menilai bahwa langkah tersebut dapat memudahkan proses revisi Permendag andaikan terdapat komoditas tertentu yang patokan impornya mesti diubah.

Budi berpandangan penyebab revisi Permendag soal impor menyantap waktu yang lama lantaran masing-masing komoditas mesti dibahas sampai tuntas sebelum menerbitkan perubahan Permendag.

“Misalnya kan banyak komoditas. yang bakal berubah (aturannya) kan banyak. Misalkan patokan soal TPT sudah jadi, tapi mesti tunggu yang lain selesai dibahas dulu. Ngerubahnya jadi butuh waktu,” kata Budi.

Dengan sistem yang baru, ialah satu permendag untuk satu kelompok, Budi mencontohkan andaikan komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sudah dikelompokkan dan mempunyai Permendagnya sendiri, maka proses revisi patokan TPT dapat menjadi lebih sigap tanpa mesti menunggu komoditas lainnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Budi menyebut revisi Permendag 8 menyoroti perubahan patokan mengenai dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan berbareng kementerian/lembaga mengenai terkait kebijakan dan pengaturan impor.

Setiap patokan dalam permendag, kata dia, mesti berfaedah bagi industri dari hulu hingga hilir. Oleh lantaran itu, pelaku industri mesti ikut dilibatkan untuk mencari solusi yang tepat mengenai dengan peraturan-peraturan impor.

Lebih lanjut, perumusan revisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu juga tidak mampu dikerjakan dalam waktu singkat.

Selain melibatkan pelaku usaha, perubahan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga mengenai untuk membicarakan masalah teknis.

Perubahan patokan dalam Permendag 8/2024, kata Budi, bermaksud untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berambisi revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku upaya tanah air.


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025



anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Mendag Akan Kelompokkan Komoditas Impor Lewat Revisi Permendag 8/2024 - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!