Mau Perpanjang Sim? Ini 4 Lokasi Sim Keliling Di Jakarta - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat letak Jakarta, untuk mempermudah penduduk dalam mengurus perpanjangan syarat krusial berkendara itu, Kamis.
Informasi yang dihimpun dengan akun X resmi @tmcppoldametro, menyebutkan, jasa tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasinya :
1. Jakarta Utara di LTC Glodok;
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
3. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk mengakses jasa ini, pemohon diminta membawa SIM yang bakal diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di letak gerai pemohon bakal diminta untuk mengisi blangko serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Kembali diingatkan bahwa jasa ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang tetap berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengusulkan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon juga perlu bayar biaya tambahan untuk tes ilmu jiwa sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang tetap berlaku, bakal dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal adalah pidana kurungan paling lama satu bulan alias denda paling banyak Rp250.000.
Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa bertindak SIM di Jakarta
Baca juga: Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di dua letak Jakarta
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: