Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Polisi Nakal Via Wa, Begini Caranya - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Masyarakat yang merasa terintimidasi alias menjadi korban oknum polisi bandel sekarang dapat melaporkannya dengan lebih mudah.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyediakan jasa pengaduan dengan WA (WA), memungkinkan penduduk untukmengutarakan keluhan tanpa mesti datang langsung ke instansi kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Selama ini, banyak penduduk enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar patokan lantaran takut bakal intimidasi alias proses yang berbelit.
Dengan adanya jasa ini, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam untukmengutarakan laporan, termasuk bukti pendukung jika ada. Sistem ini dirancang agar lebih cepat, mudah, dan tetap menjaga identitas pelapor.
Polri memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur. Masyarakat diminta menggunakan jasa ini secara bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran nyata. Partisipasi penduduk diharapkan menjaga integritas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik. Berikut langkah-langkah pengaduan yang dapat diikuti.
Cara laporkan oknum Polisi bandel via WA
1. Kirim pesan ke WA Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti "Selamat Pagi."
2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
3. Setelah itu, pengadu bakal menerima nomor jasa pengaduan dari Divpropam Polri. Simpan nomor tersebut.
4. Pengadu bakal mendapatkan tautan untuk melengkapi info diri.
5. Isi blangko pendaftaran sesuai dengan info yang diminta.
6. Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas.
7. Setelah info diri terisi, sistem bakal mengirim tautan untuk mengisi blangko pengaduan.
8. Lengkapi blangko dengan rincian kejuaraan yang mau disampaikan.
9. Sistem bakal memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
10. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WA yang sama.
Layanan pengaduan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaporkan beragam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi. Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa argumen yang jelas, alias kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan.
Jika laporan yang disampaikan dengan WA mengalami keterlambatan dalam penanganan, masyarakat disarankan untuk menandai akun X milik Divisi Propam Polri. Langkah ini dapat membantu memastikan bahwa pengaduan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca juga: Kompolnas nilai kanal pengaduan Propam langkah efektif terima aduan
Baca juga: Divisi Propam Polri buka jasa pengaduan polisi bermasalah
Baca juga: Polri: Proses pidana personel di kasus DWP tunggu sidang etik selesai
petunjukap
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya