Trending

Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Polisi Nakal Via Wa, Begini Caranya - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Masyarakat yang merasa terintimidasi alias menjadi korban oknum polisi bandel sekarang dapat melaporkannya dengan lebih mudah.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyediakan jasa pengaduan dengan WA (WA), memungkinkan penduduk untukmengutarakan keluhan tanpa mesti datang langsung ke instansi kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.

Selama ini, banyak penduduk enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar patokan lantaran takut bakal intimidasi alias proses yang berbelit.

Dengan adanya jasa ini, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam untukmengutarakan laporan, termasuk bukti pendukung jika ada. Sistem ini dirancang agar lebih cepat, mudah, dan tetap menjaga identitas pelapor.

Polri memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur. Masyarakat diminta menggunakan jasa ini secara bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran nyata. Partisipasi penduduk diharapkan menjaga integritas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik. Berikut langkah-langkah pengaduan yang dapat diikuti.

Cara laporkan oknum Polisi bandel via WA

1. Kirim pesan ke WA Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti "Selamat Pagi."

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.

3. Setelah itu, pengadu bakal menerima nomor jasa pengaduan dari Divpropam Polri. Simpan nomor tersebut.

4. Pengadu bakal mendapatkan tautan untuk melengkapi info diri.

5. Isi blangko pendaftaran sesuai dengan info yang diminta.

6. Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas.

7. Setelah info diri terisi, sistem bakal mengirim tautan untuk mengisi blangko pengaduan.

8. Lengkapi blangko dengan rincian kejuaraan yang mau disampaikan.

9. Sistem bakal memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.

10. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WA yang sama.

Layanan pengaduan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaporkan beragam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi. Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa argumen yang jelas, alias kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan.

Jika laporan yang disampaikan dengan WA mengalami keterlambatan dalam penanganan, masyarakat disarankan untuk menandai akun X milik Divisi Propam Polri. Langkah ini dapat membantu memastikan bahwa pengaduan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca juga: Kompolnas nilai kanal pengaduan Propam langkah efektif terima aduan

Baca juga: Divisi Propam Polri buka jasa pengaduan polisi bermasalah

Baca juga: Polri: Proses pidana personel di kasus DWP tunggu sidang etik selesai

petunjukap
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!