Semarang (BERITAJA.COM) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Senin mengatakan, dugaan penyelundupan mobil mewah jenis Mercedes Benz tersebut terjadi pada November 2022 lalu.
"Saat ini mobil tersebut tetap berada di pelabuhan," katanya.
Menurut dia, diduga terdapat pemalsuan arsip nan memanfaatkan jalur hijau dalam penyelenggaraan importasi.
Ia menjelaskan dalam proses importasi nan melalui jalur tersebut tidak dilakukan pengecekan bentuk barang, namun hanya arsip importasi.
Mobil antik nan sudah dimodifikasi tersebut, kata dia, diimpor oleh CV PRJC dengan keterangan pada arsip importasi sebagai mesin pembungkus.
Namun pada kenyataannya, lanjut dia, nan berada di dalam kontainer merupakan mobil dalam kondisi utuh nan didatangkan dari luar negeri.
Dalam.dokumen importasi tersebut, kata dia, besaran bea masuk nan dibayarkan sebesar Rp63,9 juta.
Padahal, menurut dia, untuk mobil mewah nan didatangkan dari luar negeri kudu bayar bea masuk 100 persen sesuai dengan nilai barang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan, kata dia, maka importir nan mendatangkan mobil tersebut kudu bayar denda jingga 200 persen.
Namun lantaran importir nan mendatangkan kendaraan tersebut diketahui identitas dan keberadaannya, maka dia meminta dilakukan upaya norma atas tindak pidana penyelundupan peralatan mewah tersebut.
Ia memastikan MAKI bakal mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.
"Kami menolak jika peralatan hasil selundupan ini dilelang lantaran importirnya jelas keberadaannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Cahya Nugraha, mengatakan laporan tersebut bakal segera ditindaklanjuti.
"Kami bakal teruskan ke pimpinan, termasuk tindak lanjut unit kepatuhan internal untuk dilakukan pengecekan," katanya.
Berita lain dengan Judul: Menkeu tindak peralatan selundupan senilai Rp22,40 triliun pada 2022
Berita lain dengan Judul: Bea Cukai cegah kerugian negara Rp906 miliar dari peralatan selundupan
Berita lain dengan Judul: Kejari Dumai menerima peralatan bukti hewan sitaan selundupan
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023