Makan Kepiting Halal Atau Haram? Ini Jawaban Berdasarkan Fatwa Mui - Beritaja

Albert Michael By: Albert Michael - Sunday, 23 February 2025 09:25:06

Jakarta (BERITAJA) - Kepiting merupakan salah satu jenis makanan laut yang digemari banyak orang lantaran rasanya yang lezat dan kaya bakal nutrisi. Namun, di kalangan umat Islam, muncul pertanyaan seputar kehalalannya.

Sebagian orang menganggap kepiting boleh dikonsumsi, sementara yang lain meragukan status kehalalannya lantaran habitatnya yang hidup di dua alam, ialah air dan darat.

Perdebatan mengenai norma mengonsumsi kepiting telah lama menjadi obrolan di kalangan ulama. Hal ini disebabkan oleh dugaan bahwa kepiting termasuk hewan yang hidup di dua alam. Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai norma mengonsumsi hewan yang mempunyai kediaman dobel ini.

Salah satu pandangan datang dari Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi, yang menyatakan bahwa hewan seperti kepiting, kodok, dan ular haram dikonsumsi lantaran hidup di dua habitat.

Baca juga: Menag segera berjumpa MUI telaah status haram Nilai Manfaat haji

Sementara itu, Ibnu Qudamah beranggapan bahwa kepiting tidak mempunyai dpetunjuk yang mengalir, sehingga boleh dimakan tanpa perlu disembelih terlebih dahulu.

Mazhab Malikiyyah dan Hanbali juga beranggapan bahwa kepiting legal dikonsumsi tanpa mesti disembelih, lantaran termasuk hewan laut yang tidak mempunyai dpetunjuk yang mengalir. Imam Ahmad apalagi menegaskan bahwa semua hewan laut, termasuk kepiting, boleh dimakan tanpa perlu dengan proses penyembelihan.

Di sisi lain, ajaran Syafi’i dan Hanafi mengharamkan konsumsi kepiting lantaran menganggapnya sebagai hewan amfibi (al-hayawan al-barma'i), ialah hewan yang dapat hidup di dua alam, seperti buaya, katak, dan kura-kura.

Menurut ustadz Syafi’iyah, hewan yang mempunyai kediaman di darat dan air masuk dalam kategori yang tidak boleh dikonsumsi.

Baca juga: Mulai 2025, 'vaping' haram di Vietnam

Fatwa MUI tentang norma konsumsi kepiting

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa mengenai norma kepiting pada tahun 2002. Fatwa ini tidak hanya merujuk pada dalil Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga mempertimbangkan hasil penelitian ilmiah. MUI bekerja sama dengan LPPOM MUI dan seorang master perikanan, Dr. Sulistiono dari IPB, dalam melakukan kajian lebih lanjut tentang ekologi dan karakter kepiting.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kepiting yang umum dikonsumsi di Indonesia tidak betul-betul hidup di dua alam. Faktanya, kepiting bernapas dengan insang, bertelur di air, dan berjuntai pada lingkungan perairan untuk memperkuat hidup. Dengan demikian, kepiting lebih tepat dikategorikan sebagai hewan air.

Berdasarkan temuan ini, MUI menetapkan bahwa kepiting hukumnya legal untuk dikonsumsi, asalkan tidak menimbulkan ancaman bagi kesehatan. Oleh lantaran itu, umat Muslim diperbolehkan menyantap kepiting selama dalam kondisi yang kondusif dan layak konsumsi.

Baca juga: Hukum gambling online dan menafkahi family dengan hasil gambling dalam islam

Baca juga: Isra Mikraj dan tafsir perjalanan menembus langit ketujuh


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025


you are at the end of the news article with the title:

"Makan Kepiting Halal Atau Haram? Ini Jawaban Berdasarkan Fatwa Mui - Beritaja"


Editor’s Note: If you’re looking for emergency gear, warm clothing, or household essentials to stay prepared, check out the wide range of options available on Amazon.

*This link uses the Amazon SiteStripe affiliate program. We may earn a small commission at no extra cost to you.







Please read other interesting content from Beritaja.com at Google News and Whatsapp Channel!