Trending

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Hendry Lie Terkait Kasus Timah - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi pengusaha Hendry Lie, yang diajukan penasihat hukumnya, mengenai dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan keberatan ditolak lantaran Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-01/M1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 terhadap Hendry telah memenuhi ketentuan.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ucap Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis pengadil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hendry berasas surat dakwaan penuntut umum tersebut.

Selain itu, majelis pengadil turut menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Sebelumnya, penasihat norma terdakwa Hendry Lie, Syahputra Sandiyudha, mengatakan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjanjian PT Timah dengan para smelter lantaran bukan bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa.

"Baik dari perspektif pandang pemegang saham maupun beneficial owner, semestinya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada PT Tinindo Internusa," ucap Syahputra saat membacakan nota keberatan (eksepsi) mengenai dengan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2).

Baca juga: Penasihat hukum: Hendry Lie tak tanggung jawab atas perjanjian timah

Baca juga: Profil Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air terjerat korupsi Timah

Maka dari itu, dia menilai JPU telah keliru lantaran menyamaratakan kondisi dan kebenaran norma yang terjadi di perusahaan smelter swasta lainnya dengan kondisi yang terjadi di PT Tinindo Internusa maupun di pribadi terdakwa.

Ia pun meminta majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima nota keberatan pihaknya. Dengan demikian, surat dakwaan JPU batal demi norma alias setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, serta menyatakan Hendry tidak dapat disalahkan dan dihukum berasas surat dakwaan yang batal demi norma tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie didakwa menerima duit senilai Rp1,06 triliun dengan PT Tinindo Internusa.

Uang tersebut diduga diterima dari pembayaran pembelian bijih timah terlarangan dengan aktivitas borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan nilai pokok produksi (HPP) PT Timah.

Atas perbuatannya berbareng dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry didakwakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus itu.

Perbuatan Hendry diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!