Trending

Mahkamah Konstitusi Menolak Usulan Usia Minimun Capres-cawapres 21 Dan 25 Tahun - Beritaja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Mahkamah Konstitusi Menolak Usulan Usia Minimun Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun

Beritaja.com, Jakarta  -- Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak uji materiil terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan ini diajukan oleh dua pemohon perorangan, yaitu Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga, dan terdaftar di MK dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 dan Nomor 96/PUU-XXI/2023.

Pasal yang digugat dalam perkara ini menetapkan bahwa batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Guy Rangga berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q harus dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diinterpretasikan sebagai "berusia paling rendah 21 tahun."

Baca Juga:

Prabowo: Kita dinasti yang ingin mengabdi untuk rakyat - Beritaja

Menurut Guy Rangga, pembatasan usia setidaknya 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres dianggap sebagai perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Di sisi lain, Riko Andi Sinaga mengajukan permohonan dengan argumen bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun."

Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima." MK menegaskan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan kedudukan hukumnya, dan oleh karena itu, tidak ada satu pun poin gugatan yang dapat diterima oleh MK.

Baca Juga:

Hoaks! Anies Baswedan tidak lolos tes kesehatan pada 23 Oktober - Beritaja

Hakim MK Arief Hidayat juga menegaskan bahwa objek permohonan dalam perkara ini tidak berbeda dari pengujian sebelumnya, sehingga pemohon telah kehilangan objeknya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan tujuh perkara uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Dari keenam gugatan sebelumnya, semuanya ditolak, kecuali satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara ini, MK mengabulkan sebagian gugatannya, yang kemudian memungkinkan pencalonan Gibran untuk tetap berjalan meskipun ada empat pendapat berbeda dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK."

Baca juga:

Wakil Ketua DPR RI Gus Imin kecam serangan Israel di Gaza - Beritaja


Editor: Harry





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!