Jakarta (BERITAJA.COM) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan rencananya untuk melibatkan abdi negara penegak norma Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Polri, untuk mengusut dugaan pencucian duit di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dugaan pencucian duit itu diperoleh Kemenko Polhukam dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan di Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 nan melibatkan sekira 467 pegawai kementerian tersebut.
"Saya tadi berpikir, kalau, misalnya, ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pencucian duit kan, terus saya kudu kasihkan ke abdi negara penegak norma KPK, kejaksaan alias polisi," kata Mahfud dalam bertemu pers nan disiarkan kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam, Jumat.
Mahfud menyampaikan perihal tersebut setelah pertemuan dengan jejeran Kemenkeu di instansi Kemenko Polhukam untuk memutakhirkan info satu sama lain mengenai transaksi mencurigakan nan diduga tindak pidana pencucian duit (TPPU) di tubuh kementerian tersebut.
Hadir mewakili Kemenkeu adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Heru Pambudi, dan Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh, sementara Mahfud didampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Berita lain dengan Judul: Sri Mulyani tanggapi rumor transaksi mencurigakan di Kemenkeu
Berita lain dengan Judul: DPR: Momentum RAT jadi kesempatan emas Menkeu bersihkan jajarannya
Mahfud menambahkan bahwa dia bakal memberikan pemisah waktu bagi abdi negara penegak norma nan menangani pengusutan dugaan TPPU di tubuh Kemenkeu tersebut. Hal itu dilakukan demi menghindari kemacetan proses pengusutan.
"Jadi berasas kesepakatan saja di sini antar-pimpinan. Kalau menunggu undang-undang itu dibuat ya ndak selesai lagi, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," kata Mahfud.
Mahfud sebelumnya memaparkan berasas laporan PPATK telah ditemukan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 nan melibatkan sekira 467 pegawai.
Ia juga menegaskan bahwa temuan tersebut merujuk pada TPPU dan bukannya korupsi.
Dia mencontohkan andaikan seseorang menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar kemudian diselidiki intelijen keuangan, rupanya anak nan berkepentingan mempunyai rekening besar alias sejumlah perusahaan, istri nan berkepentingan juga demikian, sementara sumber kekayaannya tetap dipertanyakan.
"Nah itu nan di dalam undang-undang kita agar di bangunan dalam norma tindak pidana pencucian uang. Sehingga jika disimpulkan di Kementerian Keuangan itu memang betul ada masalah-masalah ini, tapi tidak semuanya benar," paparnya.
Berita lain dengan Judul: Mahfud MD sebut ada transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu
Berita lain dengan Judul: Kemenkeu belum terima info transaksi mencurigakan Rp300 triliun
Sementara itu Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.
"Kita bakal membuka penuh kerja sama jika ada upaya mengejar tindak pidana pencucian duit ini. Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada perseorangan pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia," ujarnya.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023