Trending

Ma Kecam Keras Gaduh Di Ruang Sidang Pn Jakut Soal Hotman Vs Razman - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution.

Juru Bicara MA Yanto dalam konvensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak layak dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).

“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga mesti dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan norma yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto.

Sebagai tindak lanjut, MA bakal memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada abdi negara penegak hukum, sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.

Mengenai sikap majelis pengadil PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi meskipun dakwaannya tidak mengenai kesusilaan, MA menyatakan bahwa perihal itu merupakan otoritas pengadil yang dijamin undang-undang.

Terlebih, dalam konteks perkara antara Hotman Paris dan Razman Nasution, majelis pengadil menilai terdapat hal-hal yang bersenggolan dengan materi kesusilaan.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang mesti dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” kata Yanto.

Sementara itu, mengenai kewenangan undur diri pengadil dari mengadili perkara, Yanto menjelaskan bahwa perihal itu telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

“Sehingga andaikan tidak ada argumen alias keadaan sebagaimana yang disyaratkan undang-undang tersebut, pengadil tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara,” ucap Yanto.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan mengatur bahwa ketua majelis pengadil berkuasa untuk memimpin dan mengendalikan persidangan.

Oleh karena itu, andaikan para pihak di persidangan menimbulkan kegaduhan, ketua majelis pengadil dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang mengakibatkan kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

“Ke depan, MA berambisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan yang terhormat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadil dalam menjalankan tugas menegakkan norma dan keadilan yang dijamin konstitusi,” tutur Yanto.

Sebelumnya, Hotman Paris dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di bangku saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Adapun, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia namalain Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!