Trending

LPSK putuskan lindungi David - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta (BERITAJA.COM) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) nan merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru bakal diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis nan diterima di Jakarta, Senin.

Perlindungan terhadap D itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin. Hingga kini, D tetap terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2) di area Jakarta Selatan.

Berita lain dengan Judul: SMA Tarakanita 1 terima surat pengunduran diri kawan wanita Mario

Hasto mengungkapkan jenis perlindungan nan diberikan kepada D ialah pemenuhan kewenangan prosedural, support medis, dan rehabilitasi psikologis. Untuk pemberian jasa rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga kudu menunggu kondisi D sadar alias siuman.

LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap D lantaran dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik umum maupun materiel. Selain itu, kasus penganiayaan berat nan diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG ialah kawan wanita tersangka Mario Dandy. AG sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak nan berkonflik dengan hukum.

Berita lain dengan Judul: Hukum Mario Dandy dapat diperberat lantaran gunakan pelat palsu
Berita lain dengan Judul: Menag pastikan proses norma penganiayaan David Ozora terus berjalan



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close