Trending

Lps Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Bprs Gebu Prima - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan penyelenggaraan likuidasi PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna dan penyelenggaraan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 April 2025.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dengan keterangan resminya di Jakarta, Kamis, mengimbau pengguna PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing alias terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghalang proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah hadiah alias biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna PT BPRS Gebu Prima, LPS bakal memastikan simpanan pengguna dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS juga bakal melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas info simpanan dan info lainnya untuk menetapkan simpanan yang bakal dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud bakal diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang dipergunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna PT BPRS Gebu Prima berasal dari biaya LPS.

Nasabah dapat memandang status simpanannya di instansi BPRS Gebu Prima alias dengan website LPS pada laman www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran angsuran alias pelunasan pinjaman di instansi BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy mengutarakan krusial diketahui oleh pengguna bahwa tetap banyak BPR/BPRS alias bank umum lainnya yang tetap beroperasi.

Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, lantaran simpanan di semua bank yang beraksi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan pengguna dijamin LPS, pengguna diimbau untuk memenuhi syarat 3T, ialah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat kembang simpanan yang diterima pengguna tidak melampaui tingkat kembang penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," kata Jimmy.

Apabila pengguna memerlukan info lebih lanjut mengenai dengan penyelenggaraan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, pengguna dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Baca juga: LPS bayarkan klaim penjaminan simpanan pengguna BPR Rp780 miliar

Baca juga: OJK: Pencabutan izin upaya 20 BPR/S pada 2024 untuk perkuat industri

Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan pengguna BPR Pakan Rabaa Solok


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Lps Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Bprs Gebu Prima - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!