LMKN berupaya transparan dan fleksibel soal royalti lagu - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

Jakarta (BERITAJA.COM) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berupaya mengedepankan transparansi sistem kerja dan manajemen finansial kepada 11 personil Lembaga Manajemen Kolektif sekaligus tetap elastis dalam menjalankan kewenangan mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari pengguna komersial.

“Transparansi sistem kerja sangat krusial lantaran LMKN ini adalah perwakilan dari 11 LMK, maka kami tahu apa nan selama ini menjadi kebutuhan dan perihal ini memudahkan kami untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama,” kata Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN Hak Terkait Ikke Nurjanah, kepada BERITAJA.COM, Selasa.

Kehadiran LMKN merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta nan mengamanatkan lembaga tersebut untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Berita lain dengan Judul: Wamenkumham lantik personil LMKN Pencipta dan Hak Terkait 2022-2025

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif nan ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga itu kemudian mendistribusikan hasil pengumpulan royalti tersebut kepada para pencipta, pemegang pak dan Pemilik kewenangan mengenai melalui LMK.

Ikke menjelaskan sistem kerja dan kebijakan baru mengharuskan LMKN bekerja secara transparan dengan menerapkan manajemen dan pelaporan finansial nan terbuka bagi anggota.

"Belum lama ini kami berkoordinasi untuk membahas Peraturan Menteri dan Undang-undang nan baru sembari membuka laporan finansial nan sudah diaudit oleh akuntan publik kepada LMK-LMK," kata Ikke.

Kepengurusan LMKN periode baru telah mencapai titik keberhasilan penarikan royalti melalui satu pintu. Dengan demikian tidak ada lagi LMK-LMK alias pihak-pihak lain nan melakukan penarikan performing rights, hak penggunaan untuk memperdengarkan musik di tempat umum dan komersial, selain pihak LMKN.

Berita lain dengan Judul: Wamenkumham lantik Tim Pengawas LMKN dan LMK Periode 2022-2025

Sejak bulan Juli hingga Desember 2022, LMKN sukses mengumpulkan royalti sejumlah Rp25 miliar dan jika dikompilasi dengan kepengurusan sebelumnya maka capaiannya menjadi total Rp34 miliar.

"Tahun ini kami bakal mulai penarikan sembari mencermati perubahan-perubahan tarif dan izin nan baru. Jadi, kami betul-betul melakukan pertimbangan dan mulai melangkah lagi dengan tetap melibatkan 11 LMK,” paparnya.

LMKN selama ini memposisikan 14 sektor jasa publik berkarakter komersial nan diwajibkan bayar royalti sebagai rekan kerja sehingga mereka tetap bisa berbincang demi kepentingan bersama.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021 nan merupakan petunjuk Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 3 ayat 2 patokan tersebut menjelaskan sebanyak 14 sektor upaya maupun aktivitas wajib bayar royalti musik saat beraksi komersial di antaranya restoran, konser musik, transportasi, bioskop, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, hotel, dan upaya karaoke.

Berita lain dengan Judul: LMKN kumpulkan royalti kewenangan cipta dan kewenangan mengenai Rp35 miliar

Ikke mengatakan selama ini proses penarikan royalti dari 14 sektor tersebut terbilang belum maksimal lantaran di satu sisi ada sektor nan tertarik dan sebaliknya, ada pula nan enggan bayar apalagi berupaya mengusulkan ke ranah hukum.

Meskipun demikian, LMKN tidak mau menjadikan proses pengumpulan royalti menjadi perihal nan menyusahkan. Oleh lantaran itu, LMKN kerap membuka ruang obrolan dengan semua pemangku kepentingan mengenai kewenangan penggunaan komersial lagu dan musik.

“Kami tentu berambisi para pengguna menjadi mitra lantaran mereka menggunakan karya dan kami juga merasakan karya tersebut jika digunakan berfaedah ada faedah buat musisi. Kami mencoba pendekatan persuasif sebagai rekan kerja dan sangat elastis serta realistis mencermati kondisi para pengguna dengan tetap berpatokan para izin nan ada,” kata Ikke.

Berita lain dengan Judul: DJKI fasilitasi bangun sistem pengelolaan royalti musisi

Berita lain dengan Judul: Royalti kewenangan cipta lagu diberikan kepada pembuat dan pemegang hak

Berita lain dengan Judul: Kemenkumham pastikan negara tidak ambil pungutan royalti lagu


Natisha Andarningtyas
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close