Jakarta (BERITAJA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan ruang kepada para pekerja untuk menyampaikan aspirasinya salah satunya mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kapolri telah memberikan perhatian dan pelayanan terhadap pekerja yang menggunakan ruang kerakyatan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman," kata Edi di Jakarta, Sabtu, menanggapi adanya audiensi antara Kapolri dengan para pekerja yang dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).
Baca juga: Kapolri minta pekerja yang hendak berunjuk rasamampu dengan tertib
Menurut Edi, Polri telah ikut memajukan kerakyatan di tengah masyarakat dan kebebasan berekspresi sebagai kunci hidupnya demokrasi.
"Dan yang paling krusial adalah penyampaian aspirasi itu mesti tertib dan kondusif demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional," kata Edi.
Sebelumnya, Polri mendapatkan penghargaan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani lantaran telah menjadi jembatan yang baik bagi pekerja untuk menyampaikan suara.
Menurut Andi Gani, Polri tidak hanya memberikan ruang yang menjaga keamanan, tetapi juga membantu mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi buruh.
Baca juga: Seribu lebih petugas campuran amankan tindakan pekerja di Patung Kuda
Pada Kamis (31/10), seribu lebih pekerja berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk mengawal pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan sebagian gugatan para buruh. Sebanyak 21 pasal diubah antara lain tenaga kerja perjanjian maksimal lima tahun, tanggungjawab pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja Indonesia, penegasan jenis pekerjaan alih daya, penegasan dua hari libur dalam satu pekan, majelis pengubahan dilibatkan dalam penentuan upah, bayaran minimum sektoral dimunculkan lagi dan PHK mesti melalui musyawpetunjuk pekerja dengan pengusaha.
Baca juga: Polisi kerahkan 1.389 personel jaga tindakan di Patung Kuda-Kemendag
MK juga memerintah pemerintah membentuk UU ketenagakerjaan yang baru yang terpisah dengan UU Cipta Kerja.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024