Kasus suap penerimaan personil Polri kudu ditertibkan
Jakarta (BERITAJA.COM) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus suap dalam penerimaan calon polisi nan terjadi di Polda Jateng bisa membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kasus suap penerimaan personil Polri kudu ditertibkan. Tidak boleh ada kasus serupa terjadi di Polri. Apalagi Kapolri terus berupaya membenahi Polri untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan jika Polri mau dipercaya masyarakat maka penerimaan calon personil Polri kudu bersih dari beragam suap.
"Semakin tegas dan transparan Polri bersikap, maka kepercayaan masyarakat juga bakal semakin baik," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Berita lain dengan Judul: Kapolri ancam copot panitia penerimaan personil Polri nan terima suap
Dia percaya Mabes Polri tidak bakal ragu menindak semua pihak nan terlibat dalam suap penerimaan personil Polri di Polda Jateng.
Menurut dia, rumor suap dalam penerimaan personil Polri selalu disorot ketika ada penerimaan personil Polri sehingga kasus di Polda Jateng itu diharapkan kasus terakhir dalam suap penerimaan personil Polri.
Dia mengusulkan penanganan kasus suap penerimaan personil Polri dengan kerugian korban puluhan miliar itu ditangani Mabes Polri.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah memeriksa lima oknum polisi nan diduga menjadi makelar dalam penerimaan Bintara Polri 2022.
Berita lain dengan Judul: Dua perwira polisi terbukti terima suap diganjar lima tahun penjara
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers nan diterima di Semarang, Jumat (3/3) mengatakan kelima oknum polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Kelima oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Selain itu, dua oknum ASN Polri nan juga terlibat.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023