Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di dalamnya
Jakarta (BERITAJA.COM) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri agar kasus suap penerimaan calon polisi di Polda Jateng diusut secara pidana.
"Selain mendapat hukuman manajemen dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di dalamnya," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, perilaku sejumlah oknum polisi di Polda Jateng nan terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022 memprihatinkan dan memalukan bagi Polri .
"Saat Kapolri terus berbenah dan terus memperbaiki gambaran dan bekerja keras meningkatkan kepercayaan publik, tetap ada juga oknum Polri nan menyimpang dan menyalahgunakan wewenang," katanya.
Berita lain dengan Judul: Lemkapi nilai suap penerimaan polisi bahayakan kepercayaan publik
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mendukung perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nan bakal memproses polisi nan terlibat suap penerimaan bintara Polri 2022.
"Kita percaya Kapolri tidak pernah ragu menindak perwira alias pejabat Polda Jateng sekalipun, jika ada indikasi mereka terlibat," katanya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah memeriksa lima oknum polisi nan diduga menjadi makelar dalam penerimaan Bintara Polri 2022.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers nan diterima di Semarang, Jumat (3/3) mengatakan kelima oknum polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Berita lain dengan Judul: Kapolri ancam copot panitia penerimaan personil Polri nan terima suap
Kelima oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Selain itu, dua oknum ASN Polri nan juga terlibat.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023