Legislator Dki Apresiasi Penambahan Pos Pengaduan Kekerasan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda mengpenghargaan penambahan sembilan pos pengaduan kekerasan terhadap wanita dan anak di Jakarta sebagai upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.
"Saya kira kita mesti memberikan support yang cukup untuk korban agar mampumembantu mereka. Saya juga penghargaan penambahan sembilan pos pengaduan ini, lantaran ini makin memperkuat Jakarta sebagai Kota Ramah Anak, Perempuan, dan Keluarga,” kata Oman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pendampingan korban kekerasan mesti betul-betul difasilitasi salah satunya dengan penyediaan pos pengaduan.
Baca juga: DKI targetkan seluruh kecamatan miliki Pos Pengaduan pada 2025
"Supaya dia (korban) tidak diakses pelaku. Dengan demikian dapat melindungi korban,” ujarnya.
Oleh lantaran itu, Jakarta sebagai kota yang ramah anak wanita dan keluarga, sudah semestinya mampumemberikan perlindungan bagi korban kekerasan.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menambah sembilan Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Dengan penambahan tersebut, sekarang terdapat 44 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Pulau Seribu.
Baca juga: Pemprov DKI tambah pos pengaduan kekerasan wanita dan anak di 2024
Kehadiran pos pengaduan kekerasan itu sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan jasa akses bagi korban kekerasan.
Pos pengaduan kekerasan bakal menjadi wadah pelaporan, mendapatkan support hukum, jasa psikologis, serta pendampingan secara gratis.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mempunyai dua mobil pelayanan konseling bagi family di Jakarta yang menghadapi persoalan mengenai ketahanan family seperti kekerasan terhadap wanita dan anak.
Hadirnya mobil Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaporan kasus-kasus kekerasan, serta meningkatkan akses jasa serta mempercepat penanganan kasus.
Data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2024 menunjukkan kasus kekerasan terhadap wanita dan anak pada tahun 2024 ini mencapai 2.041 kasus.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: