LBH Tabalong: Anak yang berhadapan hukum harus tetap ikut pelajaran - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

Tanjung (BERITAJA.COM) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong Muhammad Irana Yudiartika meminta anak nan berhadapan norma kudu tetap mengikuti pelajaran di sekolah lantaran tetap mempunyai masa depan.

Irana sebagai penasehat norma anak, mengaku kecewa terhadap kebijakan salah satu Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri di Tabalong  nan menghentikan aktivitas belajar seorang siswa nan terkena masalah norma (kasus kekerasan pada anak) di Kecamatan Jaro.

Berita lain dengan Judul: LBH Tabalong tangani 49 kasus perceraian dalam satu bulan

"Sebelum ada putusan dari pengadilan semestinya anak nan berhadapan dengan norma diberi kesempatan untuk tetap mengikuti pelajaran," ungkap Irana di Tabalong, Sabtu.

Ia pun mengadukan persoalan ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong agar siswa  MTs Negeri di Tabalong nan tersandung kasus kekerasan pada anak tersebut bisa mengikuti pembelajaran di sekolah.

Terhitung sejak 3 Januari 2023, anak nan berkepentingan hingga sekarang tak lagi sekolah dan pihak family pun merasa kecewa.

Perwakilan family anak nan berhadapan dengan hukum, IZ (37) berambisi adiknya itu tetap bisa mengikuti pelajaran sembari menunggu putusan norma dari Pengadilan Negeri Tabalong.

Berita lain dengan Judul: PA Tanjung - LBH Peduli Hukum dan Keadilan jalin kerjasama Posbakum

IZ  mengaku pernah dijanjikan oknum pegawai di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tabalong untuk "memuluskan" proses norma adiknya dengan tarif puluhan juta.

"Kami sudah menyetor duit Rp2,5 juta kepada oknum pegawai UPTD namun sampai sekarang belum ada kejelasan," ucap IZ.

 Terpisah Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Rustina Hayani mengatakan telah mendapat laporan mengenai oknum UPTD nan meminta duit kepada family anak nan berhadapan dengan hukum.

"Perbuatan oknum di luar kepentingan dinas alias UPTD lantaran pihak family menanyakan soal biaya untuk mengurus kasus anaknya secara pribadi," ujar Rustina.

Ia mengatakan UPTD memfasilitasi aktivitas kasus kekerasan pada anak secara cuma-cuma baik itu pelaku alias korban nan tetap di bawah umur.

Berita lain dengan Judul: PA Tanjung - LBH layani support norma penduduk tak mampu





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close