Trending

Layanan Sim Keliling Hanya Di Dua Lokasi - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka letak jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang mau mengurus perpanjangan masa bertindak mengenai syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan jasa ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Berikut sejumlah letak jasa tersebut :

Jaktim : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

Jakbar : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk dan HBKB Puri Kembangan

Adapun arsip yang mesti dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM original beserta fotokopi, blangko permohonan dan mengikuti tes kesehatan di letak gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang tetap berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya lenyap mesti mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Sasar 120 juta pelanggar, Polda Metro Jaya tambah 40 unit ETLE Mobile

Baca juga: Polsek Kelapa Gading dekatkan jasa SIM keliling ke masyarakat


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!