Ky Usul Pengawasan Aph Jadi Perhatian Serius Untuk Diatur Di Ruu Kuhap - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pengawasan kepada abdi negara penegak norma mesti menjadi perhatian serius dan memasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan bahwa pengawasan terhadap perilaku dan tindakan abdi negara norma mesti di semua tingkatan peradilan, termasuk memperkuat pengawasan terhadap pengadil oleh KY.
"Jika perlu, pengawasan terhadap abdi negara penegak norma diatur di dalam bab tersendiri di dalam perubahan KUHAP," kata Amzulian saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Amzulianmenyampaikan bahwa KUHAP yang ada saat ini hanya mengatur tentang pengawasan terhadap putusan pengadilan. Padahal, penyalahgunaan kewenangan abdi negara penegak norma mampusaja terjadi sejak penyelidikan.
Baca juga: Komisi III: Urgensi penyusunan RUU KUHAP samakan nilai dengan KUHP
Baca juga: Komisi III DPR rapat dengan KY guna dengar masukan soal RUU KUHAP
Selain itu, dia juga mengusulkan perubahan KUHAP juga mengatur perlindungan terhadap kewenangan tersangka dan terdakwa, khususnya mengenai dengan akses dalam pemeriksaan perkara pada tahapan upaya norma banding, kasasi, alias peninjauan kembali (PK).
Ketua KY mengemukakan bahwa pemeriksaan perkara pada umumnya dinyatakan terbuka untuk umum dan mampudiikuti oleh siapa pun, selain undang-undang menentukan lain. Namun, selama ini pemeriksaan perkara di tahap upaya norma tersebut dilakukan secara terbatas oleh majelis pengadil yang memeriksanya.
"Komisi Yudisial banyak menerima permohonan dari masyarakat untuk dapat dilakukan pengawasan perkara pada tingkat banding kasasi alias PK," kata dia.
Terkait dengan perihal itu, dia mengatakan bahwa sejauh ini yang dilakukan oleh Komisi Yudisial hanya sebatas mengirimkan surat kepada ketua pengadilan alias Mahkamah Agung dengan permintaan agar memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang bakal dibahas oleh Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi abdi negara penegak norma itu menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP sangat krusial mengingat UU KUHP yang baru bakal diterapkan pada tanggal 2 Januari 2026.
Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya