Kita bukan mencampuri putusan alias pertimbangan hukumnya ya, tapi porsi kita kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik nan dilakukan
Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Yudisial (KY) RI menegaskan bakal memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).
"Kita bukan mencampuri putusan alias pertimbangan hukumnya ya, tapi porsi kita kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik nan dilakukan," kata personil sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Senin.
Joko menyebut ada dua upaya nan dilakukan ialah upaya norma dan pelaporan ke lembaga tersebut. Apabila kelak sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.
"Jadi, kelak jika ini banding alias kasasi kita bakal pantau secara langsung," ucap dia.
Berita lain dengan Judul: Presiden dukung KPU banding putusan PN Jakpus soal tunda pemilu
Berita lain dengan Judul: KPU siapkan berkas ajukan banding usai dapat salinan putusan PN Jakpus
Terkait masalah teknis ada aturannya dimana pemeriksaan dilakukan secara bersama. Selama ini, pemeriksaan nan dilakukan secara berbareng kemudian melahirkan rekomendasi dan disampaikan ke Mahkamah Agung, biasanya kerap kali ditolak lantaran dianggap mencampuri masalah teknis.
Oleh lantaran itu, sambungnya, KY bakal memikirkan apakah perkara nan dilaporkan koalisi Pemilu Bersih tersebut dilakukan secara berbareng alias tidak.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan lembaga tersebut telah merespons dengan sigap mengenai putusan penundaan pemilu nan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tersebut.
"KY merespons dengan sigap meskipun belum ada laporan dari pelapor, namun biasanya kita sudah mendalami melalui tim investigasi," ujarnya.
Namun, setelah adanya laporan resmi masuk ke KY dari koalisi Pemilu Bersih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KY bakal segera memroses sesuai sistem nan ada.
Apabila syarat-syarat sudah memenuhi KY segera melakukan registrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para pengadil alias pihak-pihak terkait. Artinya, pemeriksaan awal belum kepada majelis pengadil nan memutus perkara tersebut tentang penundaan pemilu.
Pada tahap awal KY lebih dulu memeriksa panitera dan hakim-hakim lain nan tidak mengenai dengan putusan tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Masalah tersebut menyangkut teknis yudisial dan berangkaian dengan kemandirian hakim," katanya menegaskan.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023