Trending

Kuasa Hukum Bintoro Sebut Gugatan Perdata Anak Bos Prodia Penuh Fitnah - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Itu kewenangan dari penggugat, jika dia mau ajukan kita siap

Jakarta (BERITAJA) - Kuasa norma mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani menyebut gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto penuh fitnah.

"Kalau kita lihat konteks gugatan awal itu penuh tuduhan dan untuk menghancurkan nama baik Kepolisian," kata Ani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anak Bos Prodia cabut gugatan perdata ke AKBP Bintoro

Ani menyebut gugatan itu juga untuk menghancurkan nama baik Kepolisian.

Kemudian, dia mengatakan penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan kewenangan pemohon.

Maka itu, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang nantinya bakal diajukan lagi Arif dan Bayu ke PN Jaksel.

Baca juga: Hari ini PN Jaksel gelar sidang gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro

"Itu kewenangan dari penggugat, jika dia mau ajukan kita siap," ujarnya.

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.

Alasannya lantaran mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat sehingga pencabutan berkarakter sementara.

Gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1).

Baca juga: Ayah remaja korban pembunuhan anak bos Prodia datangi Polres Jaksel

Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel pada Jumat

Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, ialah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, personil Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!