Trending

KSP upayakan mediasi pemegang polis dengan pimpinan AJB Bumiputera - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Harapan kita KSP bisa memandang persoalan ini, dan kami berambisi terakhirnya di KSP,

Jakarta (BERITAJA.COM) - Kantor Staf Presiden (KSP) bakal mengupayakan mediasi antara pemegang polis dengan ketua AJB Bumiputera 1912 mengenai persoalan pembayaran klaim.

“Mereka mau meminta kepastian, apakah 50 persen klaim polis nan tertunda bakal tetap dibayarkan jika kondisi finansial Bumiputera sudah sehat,” kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ngatoilah dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis.

“Kami bakal diskusikan dengan pihak mengenai apakah difasilitasi untuk dialog,” lanjut Ngatoilah.

Pada Rabu (8/3), Kantor Staf Presiden menerima audiensi tujuh pemegang polis Bumiputera di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Kepada tim KSP, mereka meminta untuk difasilitasi agar bisa berjumpa dengan ketua AJB Bumiputera 1912 lantaran tertundanya pembayaran klaim.

Koordinator pemegang polis AJB Bumiputera Fien Magiri mengaku dirinya dan para pemegang polis lain sudah 10 kali mendatangi instansi Bumiputera untuk mempertanyakan kepastian pembayaran 50 persen klaim polis nan tertunda.

Namun, upaya tersebut tak juga membuahkan hasil lantaran tidak ada satupun pihak Bumiputera nan bersedia menemui.

“Harapan kita KSP bisa memandang persoalan ini, dan kami berambisi terakhirnya di KSP,” kata Fien.
Berita lain dengan Judul: AAJI minta penyehatan finansial AJB Bumiputera jadi babak baru

Menurut keterangan KSP, AJB Bumiputera 1912 mulai mencairkan pembayaran klaim polis nan tertunda dengan total klaim sebesar Rp22,34 miliar mengenai 7.805 polis asuransi perorangan.

Berdasarkan siaran pers AJB Bumiputera 1912 pada Senin (6/3), pembayaran klaim tertunda tersebut dilakukan sesuai Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) dan kesiapan dana.

Pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis nan mempunyai nilai faedah klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan langkah satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai faedah klaim setelah PNM lebih dari Rp 5 juta bakal dibayarkan dua tahap ialah 50 persen nilai klaim setelah PNM pada 2023, dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM pada 2024.

Pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama penyelenggaraan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) nan telah disetujui oleh OJK, berasas anggaran dasar dan disesuaikan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya pengamanan terhadap pemegang polis.

Berita lain dengan Judul: AJB Bumiputera 1912 penghargaan support pemegang polis
Berita lain dengan Judul: OJK setujui rencana penyehatan finansial AJB Bumiputera

Berita lain dengan Judul: AAJI: Kami selalu ingatkan tiap personil kedepankan unsur kehati-hatian

Indra Arief Pribadi

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close