Ksad Terbitkan Surat Perintah Dukung Pengamanan Kejaksaan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jejeran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat ditujukan kepada jejeran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berangkaian dengan kerja sama pengamanan di lingkungan lembaga kejaksaan.
"Yang bakal dilakukan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan kehadiran unsur pengamanan dari TNI di lembaga kejaksaan merupakan bagian dari support terhadap struktur yang ada dan diatur secara hirarki.
Baca juga: Puspom TNI dan Jamintel teken kerja sama pertukaran info intelijen
Dalam surat tersebut, jejeran TNI AD dimintamempersiapkan satu peleton alias 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati dan satu regu alias 10 personel di tingkat kejari.
Wahyu mengatakan bahwa jumlah yang disiapkan itu sesuai dengan struktur normatif, tetapi dalam pelaksanaannya bakal menyesuaikan.
"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang bakal bekerja secara teknis diatur dalam golongan yang terdiri dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan alias sesuai keperluan," katanya.
Baca juga: Pengamat: Revisi UU TNI perkuat legalitas TNI di Kejagung
Dalam surat telegram itu, dijelaskan juga penyelenggaraan penugasan tersebut dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.
Sebenarnya, Wahyu mengatakan, aktivitas pengamanan ini sudah berjalan sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.
Ia mengatakan bahwa TNI AD bakal selalu bekerja secara ahli dan proporsional serta menjunjung tinggi patokan norma sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya.
Baca juga: TNI jelaskan MoU jadi dasar polisi militer jaga Kejaksaan Agung
Baca juga: Kejagung-TNI mantapkan sinergi dengan diklat perkara koneksitas
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: