Jakarta (BERITAJA) -
Rudy Soik merupakan seorang Perwira Kepolisian yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada personil polisi Rudy Soik di NTT hingga saat ini tetap menjadi sorotan. Sebelumnya, Rudy Soik yang merupakan personil Polresta Kupang Kota, dipecat secara tidak hormat dari lembaga kepolisian.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini tercantum dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024, yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 lalu, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermulai dari upayanya sebagai personil Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang.
Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis polisi di letak penimbunan minyak solar terlarangan di Kota Kupang. Pengusutan mafia BBM subsidi jenis solar dimulai pada 15 Juni 2024, saat terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan wilayah lain di daratan Timor.
Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, dia dipecat secara tidak hormat dari lembaga Polri setelah menyelidiki kasus tersebut.
Rudy Soik dipecat secara tidak hormat lantaran dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi lembaga itu telah menjadi perhatian, lantaran setiap personil Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas.
Seiring dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat tetap kritis dan mengawasi jalannya proses norma serta tindakan dari Polri ke depannya. Apakah pemecatan Rudy Soik ini bakal berakibat pada upaya pemberantasan mafia BBM, tetap menjadi pertanyaan besar bagi publik.
5 pelanggaran
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dia menuturkan bahwa kejadian bermulai saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, ialah memasuki tempat intermezo karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat personil Polri saat kejadian tersebut, salah satunya adalah Ipda Rudy Soik.
Tiga personil kemudian disidangkan dan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada lembaga dan penempatan unik selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengusulkan banding.
Dia menyebut setelah peristiwa OTT di tempat karaoke tersebut, Ipda Rudy Soik diduga dengan sengaja menciptakan kondisi dan situasi untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga mafia BBM.
Ipda Rudy Soik pun diduga memfitnah personil Propam yang menangani perkara tersebut, ialah menerima duit setoran dari pelaku BBM.
Saat proses pemeriksaan perkara tersebut, dia mengatakan bahwa Ipda Rudy Soik ditemukan meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT, melainkan dari pengecekan yang dilakukan berada di Jakarta.
Dia lantas menuturkan Ipda Rudy Soik hengkang dari pemeriksaan Propam dengan tidak masuk berturut-turut selama tiga hari, sehingga menyulitkan kelanjutan perkara tersebut.
Adapun pelanggaran terakhir, tambah dia, Ipda Rudy Soik dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) terhadap sejumlah drum kosong di tempat yang diduga penampungan BBM terlarangan di Kupang, NTT.
Dengan demikian, pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik pekerjaan Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik personil Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Baca juga: Kapolda NTT temui Rudy Soik di DPR dan anggap tetap personil Polri
Baca juga: Kapolda NTT beberkan 5 pelanggaran Ipda Rudy Soik
Baca juga: Profil Rudy Soik, Perwira Polisi yang dipecat usai ungkap mafia BBM
petunjukap
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024