Kriminal Kemarin, Vonis Bui Penembak Bos Rental Lalu Kasus Ted Sioeng - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Sejumlah buletin pidana pada Selasa (25/3) antara lain vonis penjara seumur hidup terdakwa TNI AL penembak bos rental, oknum mengaku ormas minta THR ke tukang cukur, dan penampungan sepeda motor rampasan di Kalideres digrebek.
Berikut rangkumannya:
1. Dua terdakwa TNI AL penembak bos persewaan divonis penjara seumur hidup
Jakarta (BERITAJA) - Dua terdakwa yang merupakan personil TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.
Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan bos persewaan mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Baca selengkapnya di sini
2. Satpol PP siagakan 1.300 personel saat Hari Raya Idul Fitri
Jakarta (BERITAJA) - Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk melakukan pengamanan saat Hari Raya Idul Fitri.
“Personel seluruhnya kita bagi, jadi untuk setiap harinya yang berpiket itu sekitar 1.300 personel," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dijumpai di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
3. Pria mengaku ormas minta THR ke tukang cukur di Cilandak
Jakarta (BERITAJA) - Pihak Kepolisian menindak laki-laki yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial T lantaran meminta tunjangan hari raya (THR) ke tukang cukur di area Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sudah dibawa ke Polres sama tim Polres berbareng tukang cukurnya," kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
4. Polisi gerebek penampungan sepeda motor rampasan di Kalideres
Jakarta (BERITAJA) - Kepolisian menggerebek rumah penampungan sepeda motor hasil rampasan di area Hutan Jati, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa malam.
Total 13 unit sepeda motor yang diduga kuat hasil tindak pidana pencurian yang sukses diamankan Kepolisian dari letak penampungan tersebut.
Baca selengkapnya di sini
5. Pengamat dukung Ted Sioeng banding dan lapor ke KY
Jakarta (BERITAJA) - Pakar norma pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hardjar mendukung terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng mengusulkan banding hingga dan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY).
"Saya mendukung Ted, jika sudah digugat secara perdata, semestinya tidak mampu lagi dipidanakan," kata Abdul Fickar di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: