Jakarta (BERITAJA.COM) - Sejumlah buletin pidana menghiasi Jakarta pada Senin (6/3), di antaranya Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menggagalkan peredaran bungkusan bercap susu dengan isian serbuk ganja hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Haris Azhar.
Berikut rangkuman buletin selengkapnya nan tetap menarik untuk dibaca kembali. 1. Polrestro Jakarta Pusat gagalkan peredaran susu ganja
Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menggagalkan peredaran bungkusan bercap susu dengan isian serbuk ganja nan dapat diseduh dengan air, sebagai salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Senin, menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja nan dikemas menjadi delapan bungkusan alias masing-masing berisi 200 gram susu ganja.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Polres Jaksel keluarkan SP3 atas kasus pengendara Fortuner rusak mobil
Polres Metro (Polres) Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) atas kasus perusakan mobil lain di Senopati pada Minggu (12/2) awal hari pukul 02.00 WIB oleh pengendara mobil Fortuner berjulukan Giorgio Ramadhan alias GR (24).
"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Kuasa Hukum kawan wanita tersangka penganiayaan datangi Polda Metro
Tim kuasa norma anak AG (15), mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal adanya peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan nan dilakukan tersangka MDS (20) terhadap korban D (17) hingga mengalami koma.
"Hari ini kehadiran kita ke Polda Metro Jaya mau konsultasi mengenai peningkatan status kemarin, lantaran ini mengenai dengan anak," kata kuasa norma anak AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Polda Metro Jaya pindahkan tersangka penganiayaan dari Polres Jaksel
Polda Metro Jaya memindahkan tersangka penganiayaan MDS (20) dan S (19) dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat (3/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Kejari Jaktim tidak menahan Haris Azhar dan Fatia
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro di Kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Senin, mengatakan Haris dan Fatia tidak ditahan lantaran pasal nan disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita selengkapnya klik di sini
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023