Setelah matang semuanya, kelak disampaikan
Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) nan memerintahkan KPU menghentikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"(Berkas-berkas untuk mengusulkan banding) Sedang disiapkan," ujar personil KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Meskipun begitu, Afif tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding itu bakal dilakukan oleh KPU RI. Ia menekankan perihal tersebut bakal disampaikan kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding telah matang.
"Setelah matang semuanya, kelak disampaikan," kata Afif.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis pengadil mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berita lain dengan Judul: Pengamat: Hakim PN Jakpus terlalu berani putuskan tunda pemilu
Berita lain dengan Judul: Prabowo sebut putusan PN Jakpus soal tunda Pemilu tak masuk akal
'Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis pengadil nan diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis pengadil memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan nan setara serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan nan dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis pengadil juga menyatakan fakta-fakta norma telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) nan disebabkan oleh aspek kualitas perangkat nan digunakan alias aspek di luar prasarana.
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan info peserta partai politik ke dalam Sipol nan mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa nan terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Berita lain dengan Judul: KPU RI pastikan tahapan Pemilu 2024 tak terganggu putusan PN Jakpus
Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal mengusulkan banding.
"KPU bakal upaya norma banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/3).
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023