Jakarta (BERITAJA) - KPU Provinsi Papua Selatan menyatakan seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024 telah memenuhi syarat orang original Papua (OAP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pihak KPU menyampaikan perihal tersebut untuk membantah dalil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo dalam perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Terkait dengan adanya dalil yang menuduh alias mengeklaim bahwa pasangan nomor urut 3 dan nomor urut 4 tidak memenuhi syarat pencalonan adalah tidak benar," kata kuasa norma KPU Papua Selatan Petrus P. Ell dalam sidang lanjutan perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Jumat.
Pasangan Darius-Yusak pada sidang perdana, Kamis (16/1), mendalilkan pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa bukan OAP.
Terkait dalil itu, KPU Papua Selatan memastikan proses penetapan calon gubernur dan wakil gubernur telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan berasas hasil verifikasi. Perihal status OAP, KPU merujuk kepada surat rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP).
Adapun rekomendasi MRP Papua Selatan menyatakan seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terbukti original orang Papua. Setelah rekomendasi MRP keluar, KPU tidak langsung menetapkan pasangan calon, melainkan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
"Dalam tenggang waktu tanggapan masyarakat itu, Termohon (KPU Papua Selatan) tidak menerima tanggapan apa pun namalain nihil. Jadi, tidak ada tanggapan," ucap Petrus.
Kemudian, KPU menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024 dengan total empat pasangan calon, termasuk Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa yang dituding bukan OAP oleh Darius-Yusak.
Baca juga: MK diminta diskualifikasi dua paslon Pilkada Papsel diduga bukan OAP
Baca juga: MK bacakan putusan “dismissal” sengketa pilkada pada 4-5 Februari
Setelah penetapan pasangan calon, tidak ada gugatan maupun keberatan dari pihak mana pun. Bawaslu juga tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun mengenai syarat OAP pada pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
"Untuk itu, sekali lagi, sebagai Termohon, kami menegaskan dan menolak semua dalil-dalil pemohon yang mengeklaim bahwa pasangan calon nomor urut 3 dan 4 bukan OAP. Itu adalah tidak benar, itu adalah fitnah, dan itu adalah tuduhan yang sangat biadab lantaran pasangan calon ini adalah lahir dari rahim wanita Papua," ujar Petrus.
Oleh lantaran itu, KPU Papua Selatan meminta MK menolak permohonan Darius-Yusak untuk seluruhnya, serta menyatakan betul dan tetap bertindak hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024.
Sebelumnya, Darius-Yusak mendalilkan Apolo Safanpo dan Romanus Mbaraka tidak memenuhi unsur persyaratan unik OAP, lantaran tidak sepenuhnya berdpetunjuk Papua.
Apolo dan Romanus disebut tidak mempunyai garis keturunan ayah dari suku original di Papua. Pasalnya, Apolo merupakan putra dari ayah yang berasal dari Sulawesi, sementara Romanus diklaim sebagai putra dari ayah yang berasal dari Maluku.
Di sisi lain, arsip pencalonan yang menyatakan Apolo dan Romanus sebagai OAP berasas keputusan MRP disebut tidak memenuhi syarat formil. Sebab, surat keputusan hanya ditandatangani oleh ketua MRP Provinsi Papua Selatan, tanpa ditandatangani wakil ketua.
Darius-Yusak meminta MK mendiskualifikasi pasangan Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa. Darius-Yusak turut meminta MK untuk memerintahkan KPU Provinsi Papua Selatan melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutkan Romanus-Albertus dan Apolo-Paskalis.
Pilkada Papua Selatan 2024 diikuti oleh empat pasangan calon. Pemohon dalam perkara ini, ialah Darius-Yusak selaku pasangan calon nomor urut 1 ditetapkan memperoleh 49.000 suara.
Adapun, Nikolaus Kondomo-Baidin Kurita (nomor urut 2) memperoleh 12.656 suara dan Romanus-Albertus (nomor urut 3) memperoleh 68.991 suara. Sementara itu, pasangan Apolo-Paskalis (nomor urut 4) memperoleh suara terbanyak, ialah 139.580 suara.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan