Makassar (BERITAJA.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jejeran penyelenggara Pemilu di wilayah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.
"Rekan-rekan penyelenggara di wilayah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, lantaran sudah ditegaskan Ketua KPU RI bakal melakukan banding," ujar personil KPU RI Idham Holid saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima berangkaian putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, kata dia, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.
"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini menekankan.
Idham menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, kata dia, ada pasal nan secara eksplisit, menegaskan lembaga apa nan berkuasa menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.
"Sengketa proses pemilu ialah di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu
Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa proses," papar laki-laki kelahiran 2 Maret 1977 ini menuturkan.
Menurutnya, sebagaimana penyampaian Ketua KPU RI Hasyim Asyari melalui konvensi pers bahwa tahapan tetap melangkah sebagaimana mestinya. Karena, penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun, tidak sekedar di Undang-undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi nan termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.
"Perlu kami ditegaskan bahwa Undang-undang Pemilu tidak mengenal nan namanya penundaan pemilu. Di dalam Undang-undang Pemilu itu hanya ada dua istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi dua periode ini menegaskan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU nan diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis pengadil menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik nan dirugikan dalam verifikasi manajemen oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari.
Berita lain dengan Judul: KPU RI pastikan tahapan Pemilu 2024 tak terganggu putusan PN Jakpus
Berita lain dengan Judul: JPRR: Putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023