Upaya judicial review atas peraturan mengenai peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus, sebelum PKPU-nya ada. Jadi, bisa kita mengambil langsung
Jakarta (BERITAJA.COM) -
KPU RI mengangkat ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mantan terpidana nan diperbolehkan mencalonkan diri sebagai personil legislatif dengan sejumlah syarat di Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Upaya judicial review atas peraturan mengenai peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus, sebelum PKPU-nya ada. Jadi, bisa kita mengambil langsung," ujar personil KPU RI Mochammad Afifuddin dalam aktivitas Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Putusan nan dimaksud itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Dalam putusan itu, MK menyatakan bakal calon personil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah penduduk negara Indonesia dan kudu memenuhi beberapa persyaratan.
Satu, tidak pernah sebagai terpidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih, selain terhadap terpidana nan melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan nan dinyatakan sebagai tindak pidana dalam norma positif hanya lantaran pelakunya mempunyai pandangan politik nan berbeda dengan rezim nan sedang berkuasa.
Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap dan secara jujur alias terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Lalu nan ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan nan berulang-ulang.
Berita lain dengan Judul: Putusan MK di tengah pembahasan Rancangan PKPU pencalonan perseorangan
Dengan mengangkat putusan MK itu, sebagaimana dimuat dalam Pasal 21 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota nan dipaparkan oleh personil KPU RI Idham Holik di kesempatan itu, disebutkan bahwa bakal calon nan mempunyai status sebagai mantan terpidana kudu menyerahkan beberapa berkas.
Di antaranya, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan nan menerangkan bahwa bakal calon nan berkepentingan telah selesai menjalani pidana penjara, berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap serta tidak ada hubungan secara teknis alias pidana dan administratif dengan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian norma dan kewenangan asasi manusia.
Berikutnya, menyerahkan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap dan bukti pernyataan nan latar belakang jati diri bakal calon berkepentingan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan pelaku kejahatan nan berkali-kali nan diumumkan melalui media massa.
Kemudian, Pasal 22 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengatur bahwa bakal calon nan mempunyai status sebagai terpidana pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik kudu menyerahkan beberapa berkas.
Di antaranya, salinan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap dan surat keterangan dari kejaksaan nan menerangkan bahwa nan berkepentingan terpidana lantaran kealpaan ringan (culpa levis) alias tindak pidana politik, berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023