Kpu Maluku Utara Bantah Istimewakan Cagub Sherly Tjoanda - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara membantah dalil pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama dalam gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menyebut adanya perlakuan spesial kepada calon gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda.
Kuasa norma KPU Maluku Utara Hendra Kasim pada sidang lanjutan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengatakan KPU telah melakukan tahapan pemilihan dengan memperhatikan aspek kesamaan setiap orang, termasuk dalam memproses pencalonan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti.
"Termohon (KPU Maluku Utara) telah menjamin kesamaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan pengusulan bakal calon pengganti oleh Termohon dilaksanakan sesuai dengan norma norma pemilihan," kata Hendra di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Sherly Tjoanda merupakan istri dari mendiang Benny Laos, calon gubernur Maluku Utara yang meninggal bumi lantaran kecelakaan kapal meledak pada 12 Oktober 2024.
Sherly Tjoanda yang turut menjadi korban dalam peristiwa itu kemudian dicalonkan sebagai pengganti Benny Laos.
Baca juga: Penggugat sebut KPU Malut istimewakan cagub Sherly Tjoanda
Pasangan Kasuba-Basri sebelumnya mendalilkan bahwa KPU Maluku Utara mengistimewakan Sherly Tjoanda lantaran pemeriksaan kesehatan terhadap yang berkepentingan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sementara bakal pasangan calon lainnya di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate.
Terkait dalil tersebut, Hendra menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama KPU Maluku Utara dengan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala wilayah telah lenyap masa berlakunya pada 4 September 2024.
"Dengan demikian, sejak 4 September 2024, hubungan norma antara Termohon dan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate telah berakhir. Dengan berakhirnya hubungan norma tersebut, tidak ada lagi tanggungjawab norma untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate," kata Hendra.
Sementara pengajuan Sherly sebagai bakal calon gubernur pengganti suaminya dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2024.
Sehari sebelum diajukan, tim pemenangan mengirimkan surat kepada KPU Maluku Utara bahwa Sherly tidak memungkinkan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Ternate.
"Perlu kami jelaskan surat ini juga melampirkan surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto yang menjelaskan keadaan kesehatan bakal calon pengganti (Sherly) pada saat itu yang mengalami luka bakar dalam beberapa derajat," ujarnya.
Baca juga: KPU tetapkan Sherly Tjoanda Cagub Malut
Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Maluku Utara berkoordinasi dengan kepala RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate untuk meminta tim dokternya melakukan pemeriksaan bakal calon gubernur pengganti di Jakarta.
Namun, pihak RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyatakan tidakmampu lantaran berasas prosedur operasional standar internal, tim master RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate tidak boleh menggunakan perangkat kesehatan di rumah sakit lain.
"Sehingga kepala RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyarankan untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim master RSPAD Gatot Subroto," kata Hendra.
KPU juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya Dinkes setempat merekomendasikan RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur pengganti atas nama Sherly Tjoanda.
Berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan tersebut, KPU Maluku Utara berkoordinasi dengan RSPAD Gatot Subroto perihal kesediaan melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti tersebut. RSPAD Gatot Subroto pun menyatakan bersedia.
"Bahwa tanggal 18 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto yang prosesnya diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Bahwa adapun hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti atas nama Sherly Tjoanda dinyatakan mampu," kata Hendra.
Atas sanggahan tersebut, KPU Maluku Utara menilai dalil permohonan pasangan Kasuba-Basri tidak terbukti.
Oleh lantaran itu, KPU Maluku Utara meminta Mahkamah untuk menolak permohonan Kasuba-Basri untuk seluruhnya.
Baca juga: Parpol pengusung paslon usulkan Sherly Tjoanda pengganti Benny Laos
Baca juga: Cagub Malut terpilih belajar kesuksesan Khofifah pimpin Jatim
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya