Banjarmasin (BERITAJA.COM) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mematangkan kesiapan rencana keberadaan tempat pemungutan bunyi (TPS) unik bagi pemegang kewenangan bunyi nan tidak dapat memilih di domisili sesuai alamat pada Pemilu 2024.
"Untuk TPS unik ini memang memerlukan kesiapan unik pula lantaran melibatkan secara langsung support pemangku kepentingan mengenai dimana TPS berada," kata Plt Ketua KPU Kalsel Siswandi Reya'an di Banjarmasin, Sabtu.
Berita lain dengan Judul: KPU Kalsel petakan TPS maksimal 300 pemilih untuk Pemilu 2024
Mengawali langkah persiapan TPS unik itu, KPU Kalsel telah rapat koordinasi dengan pihak terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), panti sosial dan unsur lainnya nan dimungkinkan adanya TPS khusus.
Siswandi mengatakan semua pihak kudu memahami prosedur nan kudu dilakukan untuk mendirikan TPS unik di letak tertentu tersebut.
"Kami berambisi perwujudan TPS unik ini dapat didukung sepenuhnya dan pihak mengenai bisa memahami aturannya agar proses pemungutan bunyi dapat melangkah lancar dan demokratis," ujar Siswandi.
Berita lain dengan Judul: Ketua KPU dan Bawaslu RI tinjau TPS 7 Tanjung Rema Martapura
Khusus bagi penduduk bimbingan Pemasyarakatan, Siswandi mengingatkan agar pengelola Lapas alias Rutan bisa mendata pemegang kewenangan bunyi nan tetap menjalani masa pidana dan terpidana nan bebas per 14 Februari 2024.
"Jika dipastikan bebas sebelum 14 Februari 2024 maka tetap didaftarkan sesuai alamat pada KTP elektroniknya agar tidak dobel dengan info pemilih di letak khusus," ucap Siswandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali memastikan pihaknya proaktif membantu KPU guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu di Lapas dan Rutan agar seluruh penduduk bimbingan dapat memberikan kewenangan suaranya sesuai patokan serta ketentuan nan berlaku.
Berita lain dengan Judul: Pj Gubernur Kalsel: Seluruh TPS siap laksanakan PSU