Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, nan amar putusan meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal, pada pekan ini.
"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Afif, sapaan berkawan Mochammad Afifuddin, mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.
Berkas itu antara lain meliputi patokan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata upaya negara (PTUN) nan melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta beragam argumen nan menguatkan KPU mengusulkan banding.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis pengadil mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Majelis Hakim PN Jakpus nan diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Berita lain dengan Judul: KPU siapkan berkas ajukan banding usai dapat salinan putusan PN Jakpus
Dalam pertimbangannya, majelis pengadil memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan nan setara serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan nan dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis pengadil juga menyatakan fakta-fakta norma telah membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) lantaran aspek kualitas perangkat nan digunakan alias aspek di luar prasarana.
Hal itu terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan info peserta partai politik ke dalam Sipol dan mengalami error pada sistem.
Tanpa adanya toleransi atas apa nan terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal mengusulkan banding.
"KPU bakal upaya norma banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berita lain dengan Judul: Presiden dukung KPU banding putusan PN Jakpus soal tunda pemilu
Berita lain dengan Judul: Bawaslu dukung KPU ajukan banding terhadap putusan PN Jakpus