Trending

KPPN Barabai gelar rekonsiliasi data penyetoran pajak pusat - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Barabai (BERITAJA.COM) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka rekonsiliasi info penyetoran pajak pusat terhadap transaksi atas beban APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam rangka penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PBB dan DBH PPH 21 Tahun 2023.

"Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Perwakilan dari BPKAD HST, KPP Pratama Barabai dan perwakilan Bank Kalsel Cabang Barabai," kata Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan, Kamis.

Menurutnya, tujuan aktivitas merupakan rangka peningkatan kualitas laporan info penyetoran pajak pusat pada Pemda Kabupaten HST.

Selain itu juga mengenai teknis penyelenggaraan rekonsiliasi dengan metode pencocokan info per transaksi penyetoran pajak pusat nan disampaikan Pemda HST, dengan info setoran penerimaan negara nan tercatat pada sistem penerimaan negara.

"Petugas KPPN meneliti dan memastikan setoran penerimaan negara/pajak telah diterima di rekening kas negara berasas Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan petugas dari KPP Pratama Barabai meneliti mengenai kebenaran kalkulasi pajak," ujarnya.

Menurutnya, hasil dari penyelenggaraan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ini adalah pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) nan bakal ditandatangani Pemda HST, KPP Pratama Barabai dan KPPN Barabai.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, antara lain diatur mengenai sistem penyaluran DBH PBB dan DBH PPh," terangnya.

Pertama ialah tentang penyaluran DBH PBB dan DBH PPh 21 nan dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menerima laporan keahlian Pemerintah Daerah dalam mendukung optimasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.

Kedua adalah laporan keahlian Pemerintah Daerah tersebut berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat dan ketiga penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berasas transaksi pengeluaran nan dibayarkan dengan sistem duit persediaan dan/ alias pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya ke empat ialah BAR atas penyetoran pajak Pusat dibuat paling sedikit periode pemungutan dan penyetoran pajak, jenis dan jumlah pajak nan dipungut, jenis dan jumlah pajak nan disetorkan, dan tanda tangan para pihak nan melakukan rekonsiliasi.

Dalam pertemuan ini juga disampaikan mengenai sistem penyetoran pajak ke rekening kas negara melalui Bank Kalsel sesuai ketentuan terhadap transaksi-transaksi pengeluaran atas beban APBD. 

"Penyetoran penerimaan negara/pajak langsung disetorkan ke rekening kas negara pada hari nan sama sesuai tanggal SP2D nan diterbitkan pejabat nan berkuasa pada BPKAD Pemda," kata Darius.

Dari rapat koordinasi ini diharapkannya kualitas rekonsiliasi info penyetoran pajak dapat  semakin baik sehingga penyaluran DBH PBB dan PPh pasal 21 pada Pemda Kabupaten HST dapat terlaksana sesuai agenda dan sesuai ketentuan.







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close