Trending

Kpk Usut Perjanjian Dan Pembayaran Di Kasus Korupsi Jual Beli Gas - Beritaja

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya mengusut perjanjian dan pembayaran pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutarakan pernyataan tersebut untuk menanggapi pemeriksaan terhadap Direktur PT IAE Sofyan (S) pada Jumat (9/5).

“Terkait pemeriksaan terhadap kerabat S, Direktur PT IAE yang dilakukan pada hari ini, interogator menggali pengetahuannya mengenai dengan perjanjian jual beli gas alias PJBG antara PT PGN dan PT IAE, serta pembayaran PJBG dari PT PGN kepada PT IAE,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa info dari Sofyan maupun saksi lain selanjutnya bakal dianalisis oleh penyidik, sehingga menjadi utuh dalam proses investigasi perkara tersebut.

Untuk investigasi kasus tersebut, pada Jumat (9/5), KPK memanggil Sofyan, dan tiga saksi lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga saksi lain tersebut diketahui adalah Direktur Utama PT IAE pada 2006-2017 dan 2020-21 Januari 2024 berjulukan Wachid Hasyim, Dirut PT Inti Alasin Mirza Soekma, dan Group Head Internal Audit PT PGN Tbk periode Juni 2020-Desember 2022 Helmi Setiawan.

Pada Selasa (6/5), KPK memanggil pegawai swasta berjulukan Isti Deaputri, dan Danar .

Kamis (8/5), KPK memanggil Group Head Marketing PT PGN berjulukan Adi Munandir, dan Corporate Secretary PT PGN pada 2017-Mei 2024 Rachmat Hutama.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermulai dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa perusahaan penjual gas.

Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) mengenai kerja sama pengelolaan gas.

Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani arsip kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN bayar duit muka sebanyak 15 juta dolar AS.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kpk Usut Perjanjian Dan Pembayaran Di Kasus Korupsi Jual Beli Gas - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!