Trending

Kpk Terima Putusan Hakim Terhadap Dua Kontraktor Korupsi Dinas Pupr Kalsel - Beritaja

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Banjarmasin (BERITAJA) - Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerima putusan pengadil atas vonis terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel).

"Kami menerima putusannya dan tidak melakukan langkah norma banding," kata Tim penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Jaksa KPK izinkan terdakwa korupsi Haji Ahmad jenguk istri lahiran

Menurut Meyer, langkah itu diambil setelah pihaknya menilai putusan majelis pengadil yang memvonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan sudah dapat diterima.

Hal itu lantaran kebanyakan tuntutan JPU sudah dikabulkan majelis pengadil yang tergambar dari vonis.

Sementara untuk pihak terdakwa sendiri dengan kuasa hukumnya sampai saat ini tidak ada pernyataan untuk banding.

Baca juga: KPK siap hadirkan saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel

"Setelah melewati waktu tujuh hari untuk pikir-pikir berfaedah terdakwa juga menerima putusan hakim," jelas Meyer.

Diketahui pada sidang putusan pada Kamis (6/3) pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto menilai terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengganti pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa terbukti memberikan sesuatu berupa duit Rp1 miliar kepada mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan lantaran telah memilih perusahaan untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel pada 2024.

Baca juga: Dua kontraktor korupsi PUPR Kalsel divonis 2,5 tahun



Atribusi: AntaraNews.com






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!