Trending

Kpk Tegaskan Pencarian Harun Masiku Masih Aktif Dilakukan - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 Harun Masiku (HM), tetap aktif dilakukan.

"Masih aktif pencariannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK panggil kepala biro KPU mengenai perkara Harun Masiku

Penyidik KPK dalam beberapa waktu terakhir menggelar beragam aktivitas investigasi mengenai perkara Harun Masiku, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap kerabat Harun ialah advokat Daniel Masiku dan penggeledahan terhadap rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.

Meski demikian, Tessa mengatakan pihak KPK belummampu membeberkan apakah interogator KPK telah mengantongi petunjuk baru yang mengpetunjuk ke penangkapan Harun.

"Belummampu dibuka interogator saat ini," ujar Tessa.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan interogator KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi Harun Masiku, interogator KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai personil DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, interogator KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan.

Baca juga: KPK sita peralatan bukti elektronik dari rumah Djan Faridz

Baca juga: KPK periksa Saeful Bahri mengenai perkara Hasto Kristiyanto

Baca juga: KPK periksa advokat Daniel Masiku


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!