Trending

KPK tahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam corak duit maupun peralatan nan nilainya mencapai Rp15 miliar

Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) setelah nan berkepentingan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim interogator menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa.

Perkara nan menjerat SI merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap mengenai pembangunan proyek prasarana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Alex mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode ialah 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Berita lain dengan Judul: KPK: Anak mantan Bupati Sidoarjo tidak bersedia diperiksa
Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut ialah SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).

Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam corak duit maupun peralatan nan nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam corak duit tunai dengan pecahan mata duit rupiah dan mata duit asing ialah US Dollar dan beberapa pecahan mata duit asing lainnya.

Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam corak logam mulia seberat 50 gram, beragam arloji mewah, tas mewah dan beragam telepon genggam alias handphone mewah.

Berita lain dengan Judul: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara
Penyidik KPK juga tetap menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan info Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita lain dengan Judul: KPK kembali panggil dua mantan pengurus Deltras Sidoarjo



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close