Kpk Sita Uang Rp59,49 Miliar Dari Rumah Japto Dan Ahmad Ali - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Tim interogator KPK menyita duit senilai total Rp59,49 dalam penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan rumah politikus Ahmad Ali (AA), mengenai perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Rumah kerabat JS di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, interogator menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, duit dalam corak rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam corak arsip dan peralatan bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Penggeledahan terhadap rumah Japto berjalan pada Selasa (4/2) pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sebelum menggeledah di rumah Japto, interogator KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
"Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di wilayah Kembangan Jakarta Barat. Dari letak tersebut, interogator menyita duit dalam corak rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, peralatan bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan," tuturnya.
Baca juga: KPK geledah rumah Japto mengenai gratifikasi Rita Widyasari
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Penggeledahan dua letak tersebut dilakukan berasas surat perintah investigasi (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Baca juga: KPK sita 11 mobil usai geledah rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
Baca juga: KPK sita tas, jam, dan duit saat geledah rumah politikus Ahmad Ali
Dalam investigasi tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan beragam barang berbobot ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bagian tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 arloji mewah dari beragam merek.
Sebagian besar peralatan sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga bakal ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari investigasi dan dengan proses pengadilan bakal dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian finansial negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tetap menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum bayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran terbukti menerima duit gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 mengenai perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: